Pembunuh Dewi Apriliani Didakwa Hukuman Mati

Sidang Kasus Pembunuhan Dewi Apriliani di Pengadilan Negeri Batam

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus dugaan pembunuhan model Aprilian Dewi(18), Acen alias Hasan(35) didakwa dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 55(1) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati pada persidangan yang digelar siang ini, Kamis(28/8/2014) di Pengadilan Negeri Batam dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Trianto dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Acen dijerat pasal berlapis yakni dakwaan primer pertama pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan dakwaan pembunuhan berencana dan dakwaan subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan biasa dan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain.

Seusai dakwaan dibacakan JPU, Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Alfian dan Arief Hakim kemudian menanyakan sikap terdakwa apakah keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU. Acen yang kelihatan bingung kemudian diminta Majelis Hakim untuk berdiskusi dengan Bernard Nababab selaku kuasa hukum yang ditunjuk Pengadilan Negeri Batam untuk mendampingi terdakwa.

Bernard kemudian memohon kepada Majelis Hakim agar salinan surat dakwaan yang telah dibacakan JPU agar juga diserahkan kepada terdakwa dan kuasa hukum.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan empat orang saksi yakni Tekyong, Misnem, Nur Aisah dan Bambang.

Untuk diketahui pembunuhan Apriliani Dewi(18) diduga dilakukan Asen bersama seorang temannya berinisial P. Keduanya merencanakan aksi perampokan terhadap korban. Setelah membuat rencana keduanya kemudian mencari korban ke rumahnya, tapi karena korban tidak berada dirumah Acen kemudian meninggalkan nomor handpone kepada orangtua korban dan meminta agar menghubunginya jika korban sudah berada di rumah.

Setelah korban pulang kerumah yakni pada pukul 23.00 WIB, korban menghubungi Acen, mereka kemudian berjanji bertemu di depan Hotel 89 Penuin. Korban kemudian dijemput dan langsung menuju Batuaji. Setiba di dekat Dam Mukakuning, P tiba-tiba langsung menjerat leher korban dengaan tali rafia yang sudah disediakan sebelumnya. Setelah tak bergerak, pelaku langsung membuka seluruh pakaian korban dan selanjutnya korban dibuang dari Jembatan 5 Barelang.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

3 jam ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

4 jam ago

Jual-Beli Akun Marak, Industri Kripto Ketatkan Perlindungan Pengguna

Maraknya praktik jual-beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital menimbulkan kekhawatiran baru di…

4 jam ago

English 1 Meriahkan CFD dengan Event #HelloEnglish1 – Aktivitas Seru Gratis untuk Keluarga!

Yuk ke CFD fX Sudirman 15 Juni! Ikuti event #HelloEnglish1 dari English 1 ada games…

10 jam ago

Tain Komari Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan…

11 jam ago

PTPP Bangun Rumah Sakit Vertikal Modern di Riau: Inovasi Konstruksi Unggul untuk Layanan Kesehatan Berkualitas

Jakarta, 13 Juni 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan…

14 jam ago

This website uses cookies.