Pembunuh Dewi Apriliani Didakwa Hukuman Mati

Sidang Kasus Pembunuhan Dewi Apriliani di Pengadilan Negeri Batam

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus dugaan pembunuhan model Aprilian Dewi(18), Acen alias Hasan(35) didakwa dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 55(1) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati pada persidangan yang digelar siang ini, Kamis(28/8/2014) di Pengadilan Negeri Batam dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Trianto dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Acen dijerat pasal berlapis yakni dakwaan primer pertama pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan dakwaan pembunuhan berencana dan dakwaan subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan biasa dan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain.

Seusai dakwaan dibacakan JPU, Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Alfian dan Arief Hakim kemudian menanyakan sikap terdakwa apakah keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU. Acen yang kelihatan bingung kemudian diminta Majelis Hakim untuk berdiskusi dengan Bernard Nababab selaku kuasa hukum yang ditunjuk Pengadilan Negeri Batam untuk mendampingi terdakwa.

Bernard kemudian memohon kepada Majelis Hakim agar salinan surat dakwaan yang telah dibacakan JPU agar juga diserahkan kepada terdakwa dan kuasa hukum.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan empat orang saksi yakni Tekyong, Misnem, Nur Aisah dan Bambang.

Untuk diketahui pembunuhan Apriliani Dewi(18) diduga dilakukan Asen bersama seorang temannya berinisial P. Keduanya merencanakan aksi perampokan terhadap korban. Setelah membuat rencana keduanya kemudian mencari korban ke rumahnya, tapi karena korban tidak berada dirumah Acen kemudian meninggalkan nomor handpone kepada orangtua korban dan meminta agar menghubunginya jika korban sudah berada di rumah.

Setelah korban pulang kerumah yakni pada pukul 23.00 WIB, korban menghubungi Acen, mereka kemudian berjanji bertemu di depan Hotel 89 Penuin. Korban kemudian dijemput dan langsung menuju Batuaji. Setiba di dekat Dam Mukakuning, P tiba-tiba langsung menjerat leher korban dengaan tali rafia yang sudah disediakan sebelumnya. Setelah tak bergerak, pelaku langsung membuka seluruh pakaian korban dan selanjutnya korban dibuang dari Jembatan 5 Barelang.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

1 menit ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

1 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

6 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

7 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

8 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

14 jam ago

This website uses cookies.