Pembunuh Dewi Apriliani Didakwa Hukuman Mati

Sidang Kasus Pembunuhan Dewi Apriliani di Pengadilan Negeri Batam

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus dugaan pembunuhan model Aprilian Dewi(18), Acen alias Hasan(35) didakwa dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 55(1) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati pada persidangan yang digelar siang ini, Kamis(28/8/2014) di Pengadilan Negeri Batam dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Trianto dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Acen dijerat pasal berlapis yakni dakwaan primer pertama pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan dakwaan pembunuhan berencana dan dakwaan subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan biasa dan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain.

Seusai dakwaan dibacakan JPU, Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Alfian dan Arief Hakim kemudian menanyakan sikap terdakwa apakah keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU. Acen yang kelihatan bingung kemudian diminta Majelis Hakim untuk berdiskusi dengan Bernard Nababab selaku kuasa hukum yang ditunjuk Pengadilan Negeri Batam untuk mendampingi terdakwa.

Bernard kemudian memohon kepada Majelis Hakim agar salinan surat dakwaan yang telah dibacakan JPU agar juga diserahkan kepada terdakwa dan kuasa hukum.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan empat orang saksi yakni Tekyong, Misnem, Nur Aisah dan Bambang.

Untuk diketahui pembunuhan Apriliani Dewi(18) diduga dilakukan Asen bersama seorang temannya berinisial P. Keduanya merencanakan aksi perampokan terhadap korban. Setelah membuat rencana keduanya kemudian mencari korban ke rumahnya, tapi karena korban tidak berada dirumah Acen kemudian meninggalkan nomor handpone kepada orangtua korban dan meminta agar menghubunginya jika korban sudah berada di rumah.

Setelah korban pulang kerumah yakni pada pukul 23.00 WIB, korban menghubungi Acen, mereka kemudian berjanji bertemu di depan Hotel 89 Penuin. Korban kemudian dijemput dan langsung menuju Batuaji. Setiba di dekat Dam Mukakuning, P tiba-tiba langsung menjerat leher korban dengaan tali rafia yang sudah disediakan sebelumnya. Setelah tak bergerak, pelaku langsung membuka seluruh pakaian korban dan selanjutnya korban dibuang dari Jembatan 5 Barelang.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Harga Bitcoin Tertekan: Dampak Peretasan Bybit dan Sentimen Pasar

Harga Bitcoin masih berada dalam fase konsolidasi di bawah $100.000, dengan volatilitas yang dipicu oleh…

20 detik ago

PTPP Bangun Generasi Unggul Lewat Bekal PPintar: Makan Bergizi, Selaras dengan Program Asta Cita dan SDGs

Jakarta, 23 Februari 2025 - PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) melalui program Tanggung Jawab Sosial…

3 jam ago

Kapan Bisnis Perlu Menggunakan Sistem CRM?

CRM membantu bisnis mengelola interaksi pelanggan, meningkatkan efisiensi operasional, dan mendukung strategi pemasaran berbasis data…

5 jam ago

Mengapa Memilih Snack Kucing dengan Bahan 100% Ikan Asli?

Kucing adalah hewan karnivora yang secara alami membutuhkan asupan protein hewani untuk menjaga kesehatan dan…

6 jam ago

Hanya di Musim Dingin! Dinding Salju Raksasa Setinggi 5 Meter “Tsugaike Snow Wall” di Pegunungan Bersalju dengan Ketinggian 1.500 Meter

Dinding Salju Tsugaike, sebuah tembok salju raksasa setinggi lebih dari 5 meter, muncul di Tsugaike…

6 jam ago

JasaRemit.com Hadirkan Solusi Jasa Transfer RMB, Jasa Top Up Alipay, dan Jasa Top Up WeChat Pay dengan Cepat dan Aman

JasaRemit.com resmi meluncurkan Jasa Transfer RMB, Jasa Top Up Alipay, dan Jasa Top Up WeChat…

7 jam ago

This website uses cookies.