BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus didampingi Arief Rahman dan Syahrial menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Acen alias Hasan selaku terdakwa kasus pembunuhan model Aprilian Dewi(18), siang tadi, Kamis(16/10/2014) di Pengadilan Negeri Batam.
“Menyatakan terdakwa Acen alias Hasan bersalah melakukan tindak pindana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa penahanan,” ujar Budiman saat membacakan putusan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Acen menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya banding. “Saya terima pak Hakim,” ujar Acen setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Seperti diketahui dalam dakwaan JPU, Acen alias Hasan(35) didakwa pasal berlapis yakni dakwaan primer pertama pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan dakwaan pembunuhan berencana dan dakwaan subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan biasa dan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain. (redaksi)
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.