BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus didampingi Arief Rahman dan Syahrial menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Acen alias Hasan selaku terdakwa kasus pembunuhan model Aprilian Dewi(18), siang tadi, Kamis(16/10/2014) di Pengadilan Negeri Batam.
“Menyatakan terdakwa Acen alias Hasan bersalah melakukan tindak pindana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa penahanan,” ujar Budiman saat membacakan putusan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Acen menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya banding. “Saya terima pak Hakim,” ujar Acen setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Seperti diketahui dalam dakwaan JPU, Acen alias Hasan(35) didakwa pasal berlapis yakni dakwaan primer pertama pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan dakwaan pembunuhan berencana dan dakwaan subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan biasa dan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain. (redaksi)
Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.