Indonesia akan mencabut kebijakan moratorium atau penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke negara kawasan Timur Tengah.
JAKARTA – Setelah hampir delapan tahun Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke negara Timur Tengah, kini pemerintah menyatakan akan mencabut kebijakan tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan sebagai langkah awal, lembaganya sedang menyelesaikan aturan mengenai pencabutan moratorium tersebut. Kebijakan ini menandai penempatan pekerja migran Indonesia ke kawasan Timur Tengah kembali dibuka.
Menurutnya, pembukaan kembali penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah akan sepenuhnya mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Fokus utama dalam melakukan pengiriman tersebut tambahnya adalah memberikan perlindungan terhadap mereka. Karena itu ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Negara penempatan memiliki undang-undang yang terkait perlindungan tenaga kerja asing. Jadi mereka harus memiliki semacam hukum yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja asing,” kata Anwar kepada VOA, Sabtu (26/8).
Apabila negara tujuan tidak mempunyai undang-undang perlindungan pekerja asing maka tegas Anwar, negara itu harus memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia yang isinya memastikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
Syarat lainnya yang harus ada lanjutnya adalah mengenai perlindungan sosial ketenagakerjaan, sehingga asuransi ketenagakerjaan harus diutamakan.
Dia mengatakan pemerintah sudah mulai berkomunikasi dengan negara-negara di Timur Tengah yang menjadi tujuan penempatan pekerja migran Indonesia termasuk dengan Arab Saudi.
Pemerintah Lakukan Sejumlah Perbaikan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Rabu (23/8), menjelaskan pemerintah melakukan beberapa perbaikan, di antaranya mencabut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
Terkait dengan penempatan ke Timur Tengah khususnya Arab Saudi, Ida juga mencabut Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No.291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Page: 1 2
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.