Pemerintah Bakal Cabut Moratorium Pekerja Migran ke Timur Tengah

Indonesia akan mencabut kebijakan moratorium atau penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke negara kawasan Timur Tengah.

JAKARTA – Setelah hampir delapan tahun Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke negara Timur Tengah, kini pemerintah menyatakan akan mencabut kebijakan tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan sebagai langkah awal, lembaganya sedang menyelesaikan aturan mengenai pencabutan moratorium tersebut. Kebijakan ini menandai penempatan pekerja migran Indonesia ke kawasan Timur Tengah kembali dibuka.

Menurutnya, pembukaan kembali penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah akan sepenuhnya mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Fokus utama dalam melakukan pengiriman tersebut tambahnya adalah memberikan perlindungan terhadap mereka. Karena itu ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Negara penempatan memiliki undang-undang yang terkait perlindungan tenaga kerja asing. Jadi mereka harus memiliki semacam hukum yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja asing,” kata Anwar kepada VOA, Sabtu (26/8).

Apabila negara tujuan tidak mempunyai undang-undang perlindungan pekerja asing maka tegas Anwar, negara itu harus memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia yang isinya memastikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

Para pekerja migran tujuan negara-negara Timur Tengah difoto untuk pembuatan paspor di kantor imigrasi Tangerang, Banten, 23 Juni 2011. (Foto: Beawiharta/Reuters)

Syarat lainnya yang harus ada lanjutnya adalah mengenai perlindungan sosial ketenagakerjaan, sehingga asuransi ketenagakerjaan harus diutamakan.

Dia mengatakan pemerintah sudah mulai berkomunikasi dengan negara-negara di Timur Tengah yang menjadi tujuan penempatan pekerja migran Indonesia termasuk dengan Arab Saudi.

Pemerintah Lakukan Sejumlah Perbaikan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Rabu (23/8), menjelaskan pemerintah melakukan beberapa perbaikan, di antaranya mencabut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Terkait dengan penempatan ke Timur Tengah khususnya Arab Saudi, Ida juga mencabut Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No.291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

4 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

5 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

7 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

7 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

8 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

8 jam ago

This website uses cookies.