Pemerintah Bakal Cabut Moratorium Pekerja Migran ke Timur Tengah

Indonesia akan mencabut kebijakan moratorium atau penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke negara kawasan Timur Tengah.

JAKARTA – Setelah hampir delapan tahun Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke negara Timur Tengah, kini pemerintah menyatakan akan mencabut kebijakan tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan sebagai langkah awal, lembaganya sedang menyelesaikan aturan mengenai pencabutan moratorium tersebut. Kebijakan ini menandai penempatan pekerja migran Indonesia ke kawasan Timur Tengah kembali dibuka.

Menurutnya, pembukaan kembali penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah akan sepenuhnya mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Fokus utama dalam melakukan pengiriman tersebut tambahnya adalah memberikan perlindungan terhadap mereka. Karena itu ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Negara penempatan memiliki undang-undang yang terkait perlindungan tenaga kerja asing. Jadi mereka harus memiliki semacam hukum yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja asing,” kata Anwar kepada VOA, Sabtu (26/8).

Apabila negara tujuan tidak mempunyai undang-undang perlindungan pekerja asing maka tegas Anwar, negara itu harus memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia yang isinya memastikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

Para pekerja migran tujuan negara-negara Timur Tengah difoto untuk pembuatan paspor di kantor imigrasi Tangerang, Banten, 23 Juni 2011. (Foto: Beawiharta/Reuters)

Syarat lainnya yang harus ada lanjutnya adalah mengenai perlindungan sosial ketenagakerjaan, sehingga asuransi ketenagakerjaan harus diutamakan.

Dia mengatakan pemerintah sudah mulai berkomunikasi dengan negara-negara di Timur Tengah yang menjadi tujuan penempatan pekerja migran Indonesia termasuk dengan Arab Saudi.

Pemerintah Lakukan Sejumlah Perbaikan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Rabu (23/8), menjelaskan pemerintah melakukan beberapa perbaikan, di antaranya mencabut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Terkait dengan penempatan ke Timur Tengah khususnya Arab Saudi, Ida juga mencabut Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No.291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ekonomi AS Tetap Tangguh, Data PMI Jadi Sinyal Positif untuk Investor Global

Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Amerika Serikat kembali menunjukkan ketangguhannya. Hal ini terlihat…

23 jam ago

BRI Finance Ramaikan The Elite Indonesia 2026 dengan Promo Spesial BRI KKB

Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…

1 hari ago

MoraRepublic Tegaskan Komitmen terhadap Ekosistem Digital Indonesia

MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…

1 hari ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

2 hari ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

2 hari ago

Misteri Terungkap! Ini 2 Perusahaan Sponsor WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (6)

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…

2 hari ago

This website uses cookies.