JAKARTA – Pemerintah mengatakan akan mengajukan revisi empat pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyusul kecaman bahwa aturan itu mengancam kebebasan berbicara dan digunakan untuk membungkam kritik.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko (Jokowi) Widodo perihal kajian terhadap empat pasal tersebut.
Keempat pasal itu yakni Pasal 26 tentang penggunaan data pribadi, Pasal 27 terkait distribusi dan transmisi konten yang mengandung pelanggaran kesusilaan, judi, penghinaan dan pencemaran nama baik, Pasal 28 tentang penyebaran kabar bohong dan isu menyangkut suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), dan Pasal 36 tentang konten yang dianggap merugikan.
“Itu semua untuk, satu, menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat banyak terjadi. Makanya kita perbaiki,” kata Mahfud dalam keterangan pers, Selasa(8/6/2021).
Selain merevisi empat pasal, pemerintah juga berencana mengajukan satu klausul baru pada Pasal 45 tentang sanksi pidana dan denda penyebaran kabar bohong yang menimbulkan kebencian dan seterusnya.
Tidak cabut pasal
Sugeng Purnomo, anggota Tim Kajian UU ITE dari Kemenkopolhukam, mengatakan pemerintah tidak akan mencabut pasal-pasal tersebut, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak pengajuan gugatan untuk membatalkan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE oleh individu dan sejumlah koalisi masyarakat sipil sejak 2018.
Pemerintah mengusulkan untuk memberikan penjabaran lebih detail pada Pasal 27, termasuk pengaturan tentang dihapusnya pidana apabila pencemaran nama baik atau kehormatan dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.
“Pasal 36 akan direvisi untuk mempertegas apa yang dimaksud dengan kerugian, dan sifatnya hanya kerugian materiil sebagai akibat langsung dan hanya dibatasi dalam pasal 30 hingga 34,” kata Sugeng dalam keterangan pers.
Sementara untuk tambahan klausul baru, Pasal 45C, akan memuat ketentuan tindak pidana terkait pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran.
“Keonaran yang dimaksud di sini terjadi di ruang fisik atau nyata bukan di ruang digital,” katanya.
Mahfud menambahkan, pemerintah juga bakal menambahkan narasi terkait jerat pidana bagi pendistribusian informasi yang merugikan pihak tertentu bukan untuk kepentingan pribadi.
“Misalnya mendistribusikan, sekarang ditambah mendistribusikan dengan maksud diketahui umum. Jadi kalau kirim sendiri kepada saudara, mengirim secara pribadi, itu tidak bisa dikatakan pencemaran, tidak bisa dikatakan fitnah,” kata Mahfud.
Seluruh kajian itu selanjutnya bakal diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk proses administrasi sebelum dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat, lanjut Mahfud.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyambut rencana pemerintah mengajukan revisi UU ITE.
“Komisi I DPR pada posisi menunggu rencana revisi dari pemerintah terhadap UU ITE Tahun 2016 termasuk perubahan Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” kata Meutya dalam pernyataan tertulis.
Saat ini revisi UU ITE tidak ada dalam Prolegnas 2021. UU ITE diundangkan pada 2008 dan pernah direvisi pada tahun 2016.
Pedoman penerapan UU ITE
Selagi proses revisi berjalan, Mahfud mengatakan pemerintah bakal menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny S Plate terkait pedoman penerapan regulasi UU ITE.
“Ini bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi kesewenang-wenangan baik di pusat maupun di daerah,” kata Mahfud, seraya melanjutkan “akan diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.”
Setelah ditandatangani, Kemenkopolhukam bakal menjadi fasilitator sosialisasi SKB tersebut kepada aparat keamanan untuk menghindari penegakan hukum yang diskriminatif di lapangan, sambung kementerian.
Sementara itu, koalisi masyarakat hukum meminta pemerintah menunda peluncuran SKB pedoman itu karena dianggap sebagai langkah yang keliru dalam merespons kontroversi UU ITE.
“Yang menjadi salah satu pokok permasalahannya adalah ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum yang tercantum dari pasal-pasal yang selama ini lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warga negara. Sedangkan, pedoman dibutuhkan untuk menegaskan kembali aturan yang telah ada,” tulis pernyataan bersama koalisi.
Koalisi turut menentang adanya rencana penambahan pasal baru yang mengatur ancaman pidana untuk kabar bohong yang menimbulkan keonaran.
Mereka beranggapan klausul tersebut turut mengandung unsur karet yang dimulai dari definisi kabar bohong yang tidak ketat hingga perbuatan keonaran di masyarakat.
“Persyaratannya tidak semudah sekadar viral kemudian dianggap sebagai perbuatan onar,” kata koalisi.
Pernyataan koalisi dibuat oleh sejumlah LSM seperti Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Greenpeace Indonesia, KontraS, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), hingga Indonesia Corruption Watch (ICW).
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada tahun 2020 mencatat kasus penodaan agama yang dilaporkan menggunakan UU ITE menjerat sedikitnya 13 tersangka usia anak dan remaja dari total 38 kasus terlapor.
Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan laporan jeratan penodaan agama untuk kelompok usia anak dan remaja ini sebagai hal yang baru. Pasalnya, UU ITE sebelumnya hanya digunakan untuk menjerat pelaku yang melakukan penghinaan terhadap lambang negara atau pencemaran nama baik saja.
Laporan Departemen Luar Negeri AS yang dirilis Maret 2021, menyebut UU ITE kerap digunakan aparat keamanan untuk menjerat individu dan dianggap menghambat kebebasan berekspresi dengan menangkap aktivis hingga jurnalis secara sewenang-wenang.
Kenapa hanya empat pasal?
Manajer media dan kampanye Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri, mengatakan pemerintah perlu menjelaskan secara terperinci mengapa hanya empat pasal saja yang direvisi, sementara masih banyak pasal lain dalam UU ITE yang juga bermasalah.
Dia mencontohkan Pasal 26 tentang kewajiban menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan.
“Indonesia memiliki catatan impunitas kejahatan dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat, korupsi, atau kekerasan seksual. Ini membuka peluang bagi pelaku termasuk pejabat publik untuk mengajukan penghapusan informasi negatif tentang dirinya, termasuk informasi yang diproduksi media pers,” kata Nurina kepada BenarNews, Selasa.
Pihaknya juga mempertanyakan kehadiran Pasal 45C tentang pidana terkait pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran yang menurutnya berpotensi multitafsir dalam implementasinya.
“Apakah demonstrasi dengan ribuan massa yg dilakukan secara damai termasuk keonaran? Apakah teman-teman di Papua, misalnya, yang turun ke jalan karena memprotes ucapan pejabat di medsos yang kemudian ditanggapi viral dan menginspirasi mereka untuk unjuk rasa damai di depan DPR, apakah ini termasuk keonaran?” katanya.
Amnesty mencatat sejak awal tahun hingga pertengahan Maret, sudah ada 18 korban UU ITE dari total 15 kasus yang terlaporkan.
“Yang paling penting adalah perbaikan sistem hukum pidana dan siber yang ada di Indonesia. Intinya ada keadilan dari revisi UU ITE,” tukasnya.
Sementara, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, kelompok pembela hak-hak jurnalis, melaporkan sepanjang 2020 terdapat 13 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang meliputi doxing atau penyebaran informasi pribadi tanpa izin, penganiayaan fisik, serta intimidasi verbal hingga ancaman yang dilakukan berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah, polisi, organisasi massa dan masyarakat umum.
AJI juga mencatat pada Agustus 2020, empat organisasi media melaporkan adanya peretasan pada situs mereka yang diduga berkaitan dengan pemberitaan seputar upaya pemerintah menangani pandemi COVID-19./BenarNews
Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
This website uses cookies.