JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menegaskan pemerintah daerah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer.
Syafruddin mengatakan, pemerintah daerah yang kedapatan merekrut tenaga honorer akan dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Pemda tidak boleh lagi merekrut honorer, nanti dikasih sanksi oleh Mendagri,” kata Syafruddin setelah meluncurkan program Double Degree Peningkatan Kapasitas ASN di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Syafruddin sendiri tidak membeberkan bentuk sanksi yang akan diterima oleh pemerintah daerah bila merekrut tenaga honorer.
Di sisi lain, Syafruddin memastikan tenaga honorer yang belum diangkat sebagai aparatur sipil negara akan tetap diperhatikan.
“Kita masih punya data yang akurat sisa yang 15 tahun, 10 tahun tenaga honorer, tetap akan diberikan ruang melalui PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” kata Syafruddin.
Syafruddin juga berjanji bahwa ASN yang belum berstatus sarjana akan disekolahkan. Itu karena syarat menjadi ASN adalah mempunyai gelar sarjana.
“Tadi sudah saya sampaikan 50 persen sudah sarjana, 50 persen belum. Maka, tugas negara untuk yang sisanya itu. Gimana caranya bisa di-S1-kan, nanti kita atur formulanya,” ujar Syafruddin.
Artikel ini disadur dari https://nasional.kompas.com/read/2019/08/21/17205861/menpan-rb-pemda-yang-rekrut-tenaga-honorer-akan-dikenai-sanksi?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
This website uses cookies.