Categories: NASIONAL

Pemerintah Komitmen Berantas Perdagangan Orang

JAKARTA-Pemerintah menunjukan komitmennya dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terlebih dalam jangka pendek untuk dapat memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih terjebak di China terkait kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan.

Demikian disampaikan oleh Deputi V Bidang Kajian Politik dan Pengelolaan Isu-isu Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM Strategis Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, saat memimpin rapat koordinasi lintas instansi yang membahas mengenai penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (17/7) pekan lalu.

Rapat ini merupakan koordinasi atas serangkaian peristiwa terkait dengan kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan, khususnya yang dialami korban dari Kalimantan Barat dan Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui belum lama ini terjadi kasus perdagangan orang dari beberapa daerah di Indonesia dengan modus pengantin pesanan yang terjebak di China.

Permasalahan Ekonomi
Dari rapat koordinasi ini mengemuka beberapa masalah yang melatarbelakangi terjadinya kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan, seperti pemalsuan dokumen di daerah dan  yang paling krusial adalah permasalahan ekonomi para korban TPPO yang mau pergi ke China dengan harapan akan hidup yang lebih baik.

Dalam arahannya, Jaleswari mengingatkan, bahwa permasalahan perdagangan orang ini seperti gunung es, permasalahan mengenai perdagangan orang ke China ini seperti pintu masuk saja kalau berbicara mengenai TPPO ini kan spektrumnya lebih luas lagi.

Untuk itu, Jaleswari mengingatkan, bahwa penanganan masalah TPPO perlu memperhatikan aspek perlindungan korban khususnya perempuan dan anak.

Ia menyampaikan, penanganan TPPO diatur dalam Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Melalui instansi terkait sudah ada tindakan penanggulangan yang dilakukan oleh Pemerintah melalui koordinasi dengan Pemerintah China oleh KBRI & KJRI di China.

Kementerian lain yang ikut serta berperan adalah Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan HAM.

Deputi V KSP menegaskan, bahwa KSP akan terus mengawal koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam upaya penyelesaian & pencegahan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara komprehensif.

Hadir dalam Rapat Koordinasi itu pimpinan dan perwakilan instansi terkait seperti Direktur Asia Timur & Pasifik Kementerian Luar Negeri, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, dan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Artikel ini disadur dari https://setkab.go.id/pemerintah-berkomitmen-tangani-perdagangan-orang-dengan-kedok-pengantin-pesanan/

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

3 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

5 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

6 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

6 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago

This website uses cookies.