BATAM – Pemerintah Pusat tengah menyelesaikan revisi PP 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebelum melantik Walikota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam.
Edy Irawadi Putra sebagai Kepala BP Batam selama masa transisi mengatakan revisi PP 46 Tahun 2007 diperlukan sebagai dasar bagi Walikota Batam untuk merangkap jabatan. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan Presiden RI Joko Widodo dalam rapat terbatas pada 12 Desember 2018 di Jakarta.
“Revisi PP 46 sudah lama dibahas dan sudah disampaikan ke Seskab dan Sesneg. Kalau tidak ada perbaikan itu, ya artinya tidak ada dasar (Walikota) untuk merangkap (jabatan Ex Officio),” ungkap Edy dalam keterangan pers pada Selasa 30/4/2019 di Bifza Marketing Center BP Batam.
Saat ini, Edy mengaku masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat mengenai penetapan waktu pergantian jabatan Ex Officio Kepala BP Batam. Sebelum ada keputusan tersebut, Ia menerangkan tidak akan meninggalkan tugas sebagai Kepala BP Batam meskipun pada pelantikan 7 Januari 2019 silam, dirinya pernah dipesan hanya akan menjabat hingga akhir April 2019.
“Saya tidak boleh meninggalkan tugas tanpa ada penarikan,” tegasnya.
Namun demikian, selama proses transisi saat ini, Edy menjelaskan telah menyelesaikan permasalahan yang ditugaskan, antara lain dengan melakukan harmonisasi sistem pelayanan berusaha melalui Online Single Submission (OSS). Kedua adalah menjamin kenyamanan dan kepastian usaha serta peningkatan investasi dan ekspor. Tugas ketiga adalah membuat suatu panduan untuk pimpinan Ex Officio mendatang.
Editor : Siska