BATAM-Pemerintah Republik Indonesia berhasil menuntaskan impor ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera dan Batam.
Penuntasan ini sejalan dengan program strategi nasional pencegahan korupsi yang berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penertiban impor, cukai dan ekspor cukai di Selat Malaka dan Batam merupakan lanjutan dari program sinergi penertiban impor, cukai dan ekspor beresiko tinggi (PICE-BT) yang telah dideklerasikan pada 2017 lalu.
Hasil capaian PICE-BT telah berkontribusi langsung terhadap importasi dan penerimaan negara. Terdapat penurunan entitas importir berisiko tinggi sebesar 46%, kenaikan base tax sebesar 62%, dan peningkatan jumlah akumulasi Bea masuk dan pajak rangka impor sebesar 47%.
Selain itu terdapat perbaikan lingkungan strategik antara lain perbaikan kepatuhan importir, perbaikan kualitas data, perdagangan yang sehat dan efisien serta momentum pertumbuhan industri nasional.
Program ini juga berimplikasi terhadap penurunan peredaran rokok ilegal. Hasil survei terakhir UGM menunjukkan peredaran rokok di pasaran turun dari 12,14% menjadi 7,04%.
Dalam melaksanakan penertiban impor, cukai dan ekspor ilegal di Selat Malaka dan Batam, pemerintah telah menyusun 11 langkah strategis yang terbagi ke dalam 3 tema besar yaitu, program sinergi, dukungan sarana dan prasarana pengawasan serta operasi bersama.
Secara keseluruhan, operasi bersama Bea Cukai, TNI dan Polri pada tahun 2018 berhasil menuntaskan kurang lebih 53 kasus penyelundupan Miras, rokok, narkotima dan barang-barang eks Batam lainnya dengan perkiraan total nilai barang kurang lebih mencapai Rp4 Triliun dan perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih mencapai Rp30 Miliar.
Melihat hasil penindakan dan dampak yang ditimbulkan maka untuk mengoptimalkan skema koordinasi dan sinergi antar Kementerian/Lembaga diperlukan kerja sama yang terstruktur dan sistematis di bidang pengawasan serta pertukaran data dan informasi secara nasional khususnya di Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera.
Kehadiran Menko Maritim, Menhub, Menkeu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Ketua KPK merupakan perwujudan komitmen pemerintah dalam meyukseskan penertiban impor, cukai dan ekspor di Wilayah Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera.
Editor : Siska
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.