BATAM – Kuasa Hukum 14 karyawan Grand Dragon Pub and KTV, Masmur Siahaan mengaku telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan Grand Dragon terhadap para karyawannya ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Disnaker Kepri.
Hal ini diungkapkan oleh Masmur kepada swarakepri ketika dikonfirmasi, Minggu (7/6/2020) malam.
“Iya sudah kita laporkan ke PPNS Disknaker Kepri,” ujarnya.
Kata dia, saat ini pihaknya tengah menunggu informasi terkait pemanggilan pemilik perusahaan oleh penyidik PPNS Disnaker Kepri.
“Kita lagi menunggu pemanggilan pemilik perusahaan oleh penyidik. Nanti kita informasikan kembali hasil dari pemanggilan tersebut,” ungkapnya.
Lanjut kata Masmur, adapun pasal yang dilaporkannya yakni terkait UU Ketenagakerjaan dan dugaan tindak pidana penggelapan oleh perusahaan tersebut.
“Yang kita laporkan itu yakni UU ketenagakerjaan, penggelapan dan masih ada lagi. Untuk lengkapnya setelah adanya pemanggilan tersebut nanti kita berikan data lengkapnya,” jelasnya.
Menurutnya, laporan tersebut dapat dicabut apabila pemilik perusahaan dapat memberikan solusi terkait kejalasan nasib 14 orang karyawan tersebut.
“Jika pengusaha mau ketemuan dan memberikan solusi, laporannya dapat dicabut,” bebernya.
Disinggung apakah 14 karyawan yang menuntut haknya kepada perusahaan jadi menggelar aksi unjuk rasa. Masmur mengatakan aksi tersebut jadi dilaksanakan sebelum adanya rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam.
“Untuk aksi jadi kita laksanakan sebelum adanya RDP di DPRD Kota Batam,” pungkasnya.
(Shafix)