Pemilik Kapal KM Kawal Bahari-I Gugat PSDKP Batam di Praperadilan – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Pemilik Kapal KM Kawal Bahari-I Gugat PSDKP Batam di Praperadilan

BATAM – PT HANKA selaku pemilik kapal menggugat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP) Batam ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terkait penangkapan Kapal Kargo KM Kawal Bahari I pada tanggal 15 November 2017 lalu di sekitar Pulau Sore atau sekitar 2 mil dari pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Gugatan praperadilan yang diajukan PT HANKA tersebut dengan nomor registrasi 04/Pdt.Pra/2017/PN Tpg tertanggal 24 Nop 2017. Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum PT HANKA, Rudi Sirait kepada swarakepri.com, Senin(27/11/2017).

Menurut Rudi, penangkapan tersebut diduga dilakukan secara sewenang-wenang serta melampau batas kewenangan yang diberikan undang-undang kepada PSDKP.

“Menurut UU tentang pelayaran bahwa 12 mil dari pantai pengawasan dan penangkapan merupakan otoritas syahbandar dan atau KPLP,” tegasnya.

Rudi mengatakan, sebelum berlayar KM Kawal Bahari I sudah mengantongi ijin berlayar dari otoritas atau instansi yg berwenang yaitu Syahbandar

Selanjutnya kata dia, soal muatan yang dipermasalahkan oleh PSDKP, juga telah diperiksa oleh pihat yg berwenang yaitu Bea Cukai dan Balai Karantina Ikan sehingga tidak ada alasan PSDKP mempermasalahkan perihal muatan karena bukan kewenangannya.

“Kami mempertanyakan kewenangan PSDKP terkait pemeriksaan dokumen Kapal berupa SIUPAL dan dokumen manifes muatan kapal,” ujarnya.

Dikatakan Rudi, akibat dari penangkapan tersebut, ribuan box hasil tangkapan nelayan di Bintan tak terangkut, karena tak ada perusahaan angkutan laut yg berani mengangkut.

Selaku operator kapal lanjut dia, pihaknya sedang mengkaji adanya dugaan tindak pidana pelayaran yang diduga dilakukan oleh Petugas PSDKP sebagai mana diatur dalam pasal 138 Undang undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

“Kami lagi berkonsultasi dengan instansi terkait laporan tindak pidana yakni pemaksaan Nahkoda meninggalkan kapal pada saat berlayar. seperti yang diatur dalam pasal 311 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008,” terangnya.

Sementara itu Kepala PSDKP Batam, Slamet ketika dikonfirmasi terkait adanya gugatan praperadilan dari PT HANKA mengaku belum menerima pemberitahuan dari pihak Pengadilan.

“Belum ada pemberitahuan dari Pengadilan,” ujarnya.

 

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top