Categories: HeadlinesHUKRIM

Pemilik MT Serena Rugi Ratusan Juta

Sidang Kasus Penyelewengan Solar Bersubsidi

BATAM – www.swarakepri.com : Tersangkut kasus penyelewengan BBM jenis Solar Bersubsidi yang dilakukan oleh tiga orang kru MT Serena yakni Gultom(Cheff Officer),Jepri(Nahkoda) dan Yunus(enginerig) berakibat perusahaan pemilik MT Serena mengalami kerugian hingga Rp 260 juta.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa(21/5/2013) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam.

Andi Suherman, Staff Operasional Perusahaan Pemilik MT Serena yang dihadirkan Jaksa Penunut Umum(JPU) mengaku bahwa perusahaan merugi hingga Rp 260 juta akibat KM Serena tidak beroperasi sejak ditangkap Bea Cukai pada tanggal 29 Januari 2013 lalu.

Kepada Majelis Hakim, Andi menjelaskan bahwa ia mendapat informasi mengenai adanya penangkapan KM Serena yang disewa Pertamina untuk mengangkut BBM jenis solar dari Pulau Sambu yang direncanakan akan dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat.

“Kami dapat informasi bahwa Petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menangkap MT Serena dan KM Cahaya karena melakukan transaksi solar bersubsidi sebanyak 26 Ribu Liter pada tanggal 29 januari 2013,” ujarnya.

Ketika ditanya Hakim mengenai perjanjian perusahaan dengan Pertamina, Andi mengaku bahwa Pertamina hanya menyewa kapal dan kru dari perusahaan, sementara mengenai isi muatan menjadi tanggung jawab Pertamina.

Dikatakannya bahwa pada saat kapal ditangkap Bea dan Cukai isi muatan solar di MT Serena masih utuh yakni sebanyak 3.700
Kiloliter atau 3.700.000 liter, sementara 26 ribu liter yang dijual ke KM Cahaya berasal dari tangki cadangan yang ada di Kapal.

Seusai mendengarkan keterangan dari saksi Andi Suherman, Ketua Majelis Hakim, Jack Octavianus dengan Hakim Anggota yakni Merrywati dan Thomas Tarigan menutup sidang dan mengagendakan sidang selanjutnya satu minggu kedepan.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

5 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

5 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

6 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

7 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

8 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

11 jam ago

This website uses cookies.