Categories: HeadlinesHUKRIM

Pemilik MT Serena Rugi Ratusan Juta

Sidang Kasus Penyelewengan Solar Bersubsidi

BATAM – www.swarakepri.com : Tersangkut kasus penyelewengan BBM jenis Solar Bersubsidi yang dilakukan oleh tiga orang kru MT Serena yakni Gultom(Cheff Officer),Jepri(Nahkoda) dan Yunus(enginerig) berakibat perusahaan pemilik MT Serena mengalami kerugian hingga Rp 260 juta.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa(21/5/2013) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam.

Andi Suherman, Staff Operasional Perusahaan Pemilik MT Serena yang dihadirkan Jaksa Penunut Umum(JPU) mengaku bahwa perusahaan merugi hingga Rp 260 juta akibat KM Serena tidak beroperasi sejak ditangkap Bea Cukai pada tanggal 29 Januari 2013 lalu.

Kepada Majelis Hakim, Andi menjelaskan bahwa ia mendapat informasi mengenai adanya penangkapan KM Serena yang disewa Pertamina untuk mengangkut BBM jenis solar dari Pulau Sambu yang direncanakan akan dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat.

“Kami dapat informasi bahwa Petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menangkap MT Serena dan KM Cahaya karena melakukan transaksi solar bersubsidi sebanyak 26 Ribu Liter pada tanggal 29 januari 2013,” ujarnya.

Ketika ditanya Hakim mengenai perjanjian perusahaan dengan Pertamina, Andi mengaku bahwa Pertamina hanya menyewa kapal dan kru dari perusahaan, sementara mengenai isi muatan menjadi tanggung jawab Pertamina.

Dikatakannya bahwa pada saat kapal ditangkap Bea dan Cukai isi muatan solar di MT Serena masih utuh yakni sebanyak 3.700
Kiloliter atau 3.700.000 liter, sementara 26 ribu liter yang dijual ke KM Cahaya berasal dari tangki cadangan yang ada di Kapal.

Seusai mendengarkan keterangan dari saksi Andi Suherman, Ketua Majelis Hakim, Jack Octavianus dengan Hakim Anggota yakni Merrywati dan Thomas Tarigan menutup sidang dan mengagendakan sidang selanjutnya satu minggu kedepan.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.