Terkait Larangan Menjual Alkohol di Minimarket
BATAM – swarakepri.com : Pemilik minimarket di Kota Batam mengatakan mendukung peraturan pemerintah yang melarang seluruh minimarket yang ada di Indonesia untuk menjual minuman beralkohol sejak tanggal 16 April 2015 mendatang.
“Saya belum baru tahu ada larangan, tapi jika sudah ada aturan seperti itu kami ikut saja,” tutur Yuli, pengelola minimarket di Sagulung, Batam, Senin (2/2/2015).
Yuli juga mengatakan bahwa hasil penjualan minuman beralkohol di minimarket miliknya juga tidak banyak. “Untungnya tidak banyak, dalam satu bulan juga tidak habis dua dus,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Atong, pemilik Jozz Mart Batu Aji. Ia mengatakan akan mengembalikan minuman beralkohol yang ada minimarket miliknya kepada pihak agen yang ada. “Kalau sudah tidak boleh lagi, minuman ini akan kami kembalikan ke agennya,” terangnya.
Selain Yuli dan Atong, beberapa pemilik minimarket di kawasan Batu Aji Batam yang dikonfirmasi rata-rata mendukung peraturan pemerintah yang melarang menjual minuman beralkohol di minimarket.
Seperti diketahui Menteri Perdagangan Rahmat Gobel telah menandatangani Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, pada tanggal 16 Januari 2015. Terhitung sejak tanggal 16 April 2015 seluruh minimarket yang ada di Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol. (red/AMOK)