Pemkab akan Relokasi Bangunan Ilegal di Depan RSUD – SWARAKEPRI.COM
Karimun

Pemkab akan Relokasi Bangunan Ilegal di Depan RSUD

foto : Dok. swarakepri.com

KARIMUN – Semua bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran danau Jalan Raja Oesman depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani diduga tidak memiliki izin. Tanah tempat berdirinya bangunan itu merupakan tanah negara. Artinya, rumah yang sudah dibangun oleh warga disana merupakan ilegal.

“Bangunan yang ada disana tidak memiliki surat sama sekali. Tanah yang ada disana merupakan milik negara, dan diperuntukkan untuk kawasan ruang terbuka hijau. Orang perorangpun sudah ada yang menguasai, tetapi tidak melalui legalitas formal. Dimana sporadiknya berada di camat. Mereka jual belinya dibawah tangan,” ungkap Bupati Karimun Aunur Rafiq belum lama ini.

Kata Rafiq, Pemkab karimun memiliki hak untuk menertibkan bangunan itu. Karena ada aturan hukum yang membolehkan itu. Hanya saja, kalau akan dilakukan penertiban dengan kekerasan, maka yang akan terkena adalah masyarakat Karimun. Maka kedepannya, akan difikirkan solusi terbaiknya.

“Sudah terlanjur seperti itu. Kalau kita akan lakukan pembinaan, akan menimbulkan hal yang tidak baik. Sekarang ini, bagaimana ke depannya bangunan yang ada disana ditata. Kami akan kaji kembali baik buruknya atau kemudaratannya. Saya memang tahu, kalau bangunan disana mulai menjamur,” tutur dia.

Rafiq menyebut, pihaknya akan tetap menertibkan semua bangunan yang ada di sepanjang bantaran RSUD M Sani tersebut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Apalagi, saat ini sudah dilantik Kepala Satpol PP yang baru, yakni AKBP TA Rahman, yang merupakan anggota Polri aktif.

“Kami akan mencarikan solusi terbaik soal ini. Kami akan berupaya mencarikan ganti rugi kerohiman kepada warga disana. Bangunan itu akan direlokasi. Kami akan mengembalikan lokasi disana sesuai dengan fungsinya, yakni ruang terbuka hijau. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP yang baru,” jelasnya.

Menurut dia, berdasarkan aturan hukum yang ada, Pemkab karimun boleh melakukan eksekusi terhadap bangunan rumah yang sudah dibangun oleh warga tersebut. Namun, dia kembali menyebut tidak akan melakukan itu. Dia akan mengedepankan rasa sosial dan kemanusiaan. Salah satu peranan pemerintah adalah melindungi rakyat.

Larangan Pemkab Karimun untuk tidak membolehkan membangun rumah sepanjang 100 meter di kawasan ruang terbuka hijau di depan RSUD M Sani tersebut memang tidak diindahkan warga sama sekali. Meski sudah ada larangan, namun bangunan yang berdiri bak jamur di musim penghujan.

Awalnya, sekitar lima tahun lalu atau setelah adanya plank larangan mendirikan bangunan di sekitar kawasan itu memang tak ada bangunan yang permanen, kalaupun ada hanyalah warung kopi yang terbuat dari kayu, selebihnya kawasan itu ditumbuhi semak dan pohon pisang. Namun, tiga tahun belakangan ini tiba-tiba berdiri satu unit rumah yang juga difungsikan sebagai warung makan.

Berawal dari berdirinya bangunan itulah, beberapa warga mulai ‘nekat’ untuk mendirikan bangunan lain di sekitar lokasi itu. Dari hitungan Haluan Kepri, setidaknya sudah belasan bangunan yang mulai berdiri, beberapa diantaranya ada yang sudah hampir siap dan bangunan lainnya masih dalam pengerjaan dan ada juga sedang membangun pondasi.

(RED/HK)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top