TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepri bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se Kepulauan Riau melakukan penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding(MoU) dengan Ombudsman RI di Hotel CK Tanjungpinang, Jumat(26/4/2019).
Penandatangan Nota Kesepahaman ini dilakukan demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan pemerintahan. Kegiatan ini sekaligus disejalankan dengan pembinaan peningkatan kualitas pelayanan dan tata cara evaluasi kepatuhan pelayanan publik.
Bupati Lingga Alias Wello tampak hadir dalam kegiatan ini didampingi oleh Inspektur Kabupaten Lingga, Kepala Bappelitbang, Kabag Organisasi dan Tata Laksana (ortal) serta Kabag Hukum Kabupaten Lingga.
Adapun maksud diselenggarakannya nota kesepahaman ini ialah untuk meningkatkan kerjasama serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
Sedangkan tujuan dari MoU tersebut ialah untuk menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga melalui pencegarah mal administrasi dan percepatan penyelesaian laporan / pengaduan masyarakat.
Seperti diketahui, Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).
Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)Sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, maka dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, maka Ombudsman RI bekerja berdasarkan kepada Kepatutan, Keadilan, Non-diskriminasi, Tidak memihak, Akuntabilitas, Keseimbangan, serta Keterbukaan dan Kerahasiaan.Untuk itulah dengan terlaksananya nota kesepahaman ini, diharapkan akan tercipta good governance di Kabupaten Lingga kedepan.
Selain Bupati Lingga, Nota Kesepahaman tersebut juga ditandatangani oleh Guburnur Kepri Nurdin Basirun, Wali Kota Tanjungpinang Sahrul, Bupati Bintan Apri Sujadi, Bupati Karimun Aunur Rafiq serta Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang Syafsir Akhlus.
Penulis : Humas Pemkab Lingga/r
Editor : Rudiarjo Pangaribuan