Pemko Batam akan Tindak Tegas THM yang Langgar Aturan – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Pemko Batam akan Tindak Tegas THM yang Langgar Aturan

BATAM – Pemerintah Kota(Pemko) Batam akan menindak tegas pengelola Tempat Hiburan Malam(THM) dan Panti Pijat yang melanggar aturan jam operasional selama bulan puasa.

 

Hal itu ditegaskan Kabag Humas Pemko Batam Ardiwinata kepada AMOK Group di ruang kerjanya, Senin(6/6/2016) sore.

 

“Yang melanggar akan kita berikan SP 1 sampai SP 3, penghentian sementara, dan bahkan bisa penghentian total nantinya,” ujarnya.

 

Tindakan tersebut bertujuan agar masyarakat kota Batam lebih khusuk dalam menjalankan ibadah puasanya.

 

Ardi menjelaskan bahwa jam operasional Tempat Hiburan Malam seperti cafe, pub, diskotik dan panti pijat diberikan batasan selama bulan Ramadhan 2016.

 

“Tiga hari diawal, tiga hari di pertengahan bulan, dan tiga hari terakhir puasa ini,” jelasnya.

 

Dikatakannya bahwa selama bulan puasa, tim pengawasan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, TNI, Polri dan Humas Pemko setiap hari datang ke lokasi untuk memantaunya.

 

“Untuk panti pijat jam operasionalnya mulai dari jam 6 sampai 12 malam, sedangkan tempat hiburan malam dari jam 9 malam sampau jam 2 pagi,” tegasnya.

 

Selain Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat, tim pengawasan Pemko Batam juga akan memantau pusat rehabilitasi sosial non panti Teluk Pandan atau yang lebih dikenal dengan lokalisasi Sintai.

 

“Kita akan pantau setiap hari,” pungkasnya.

 

 

(red/dro)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top