Kasus Narkoba HH Club, PN Batam Setujui Penyitaan 1 Unit Handphone dari Tersangka Yuwanky – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kasus Narkoba HH Club, PN Batam Setujui Penyitaan 1 Unit Handphone dari Tersangka Yuwanky

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena./foto: RD

BATAM – Pengadilan Negeri Batam menyetujui penyitaan satu unit handphone Samsung Type S III warna putih dari tersangka Yuwanky dalam kasus dugaan peredaran narkotika di HH Club Planet 3 Batam.

Hal ini ditegaskan Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena kepada SwaraKepri, Senin 14 September 2026 siang.

“Pengadilan Negeri Batam telah mengeluarkan penetapan nomor 1486/PenPid.B-SITA/2026/PN Btm tertanggal 28 Agustus 2026 atas permohonan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan momor surat B/6264/VIII RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba tanggal 26 Agustus 2026,”jelas Vabiannes.

Ia juga menegaskan bahwa dalam surat permohonan tersebut, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri hanya meminta persetujuan Pengadilan Negeri Batam untuk penyitaan satu unit hanphone.

“Tanggal 26 Agustus penyidik meminta persetujuan dari Pengadilan Negeri Batam untuk penyitaan. Dan yang disita hanya satu unit hanphone Samsung Type S III warna putih. Jadi hanya satu unit hanphone dimohonkan ke pengadilan negeri Batam untuk persetujuan penyitaan terhadap tersangka Yuwanky,”terangnya.

Terkait penyitaan, Pengadilan Negeri Batam kata dia pada prinsipnya hanya menunggu permohonan dari penyidik Bareskrim Polri.

“Untuk barang-barang yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Bareskrim, pada prinsipnya Pengadilan Negeri Batam hanya menunggu dari penyidik. Ketika penyidik sudah melakukan penyitaan, otomatis mereka akan menyurati kami untuk meminta permohonan persetujuan penyitaan, aturannya seperti itu,”jelasnya.

Ia menegaskan bahwa hingga Senin 14 September 2026, Pengadilan Negeri Batam hanya menerima permohonan penyitaan satu unit hanphone untuk tersangka Yuwanky.

“Kami sudah melakukan pengecekan, sampai saat ini baru permphonan penyitaan untuk satu unit handphone,’ucapnya.

Vabiannes menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan tanpa persetujuan dari Pengadilan Negeri Batam tidak sah.

“Penyitaan yang dilakukan tanpa persetujuan (Pengadilan) itu tidak sah. Kita menunggu apakah ada surat pemohonan penyitaan yang di ajukan lagi,”pungkasnya./RD

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!