Risalah Putusan Banding sudah Diterima Pemko dari PN Batam Tanggal 7 Juli 2014
BATAM – swarakepri.com : Pengadilan Negeri Batam secara resmi telah memberitahukan putusan banding Pengadilan Tinggi kepada Pemerintah Kota(Pemko) Batam atas kasus gugatan perdata melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) terkait Tunjangan Hari Tua(THT) PNS dan Tenaga Honorer Pemko Batam pada hari Senin tanggal 7 Juli 2014 lalu.
Pemberitahuan resmi tersebut tertuang dalam risalah pemberitahuan putusan banding nomor 136/PDT.G/2013/PN.BTM yang diserahkan oleh Basia Ginting selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Batam dan diterima oleh Nurul Yuni selaku Kuasa Penggugat(Pemko Batam,red).
Dalam risalah tersebut disebutkan bahwa para pihak dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung secara tertulis kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam dan harus menyampaikan memori/alasan-alasan kasasi.
Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono menegaskan bahwa sejak pemberitahuan secara resmi putusan banding diterima para pihak, maka para pihak mempunyai waktu selama 14 hari untuk melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
” Masa waktu 14 hari tersebut berlaku sejak pemberitahuan resmi diterima para pihak,” tegasnya, siang tadi, Senin(14/7/2014) di ruang kerjanya.
Sementara itu pihak Pemko Batam hingga saat ini belum melakukan upaya hukum terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut.
Agussahiman selaku Sekretaris Daerah dan Demi Hasfinul selaku Kabag Hukum Pemko Batam belum bisa dikonfirmasi terkait upaya hukum yang akan diambil atas putusan tersebut.
Kasi Datun Kejari Batam, Ridho Setiawan selaku pengacara negara mewakili Pemko Batam ketika dikonfirmasi juga belum bersedia memberikan tanggapan atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut.
“Saya belum terima salinan putusannya, nanti kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemko Batam,” ujar Ridho siang ini, Senin(14/7/2014) lewat sambungan telepon.
Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang diketuai Nommy Siahaan, Dasniel dan Anthony Syarief selaku Hakim Anggota memutuskan menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) selaku tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 70 miliar atau lebih rendah dari Putusan Pengadilan Negeri Batam yakni sebesar Rp 80 miliar.
Putusan banding kasus perkara gugatan perdata Pemerintah Kota Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya terkait Tunjangan Hari Tua(THT) Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan Tenaga Honor Daerah(THD) ini sendiri diputuskan pada tanggal 2 Juni 2014.
Selain menghukum PT BAJ membayar ganti rugi sebesar Rp 70 miliar, dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 19 Desember 2013 lalu Nomor : 136/Pdt.G/2013/PN.BTM diputuskan :
- Mengabulkan gugatan penggugat/pembanding/terbanding untuk sebahagian
- Menyatakan tergugat/terbanding/pembanding telah melakukan ingkar janji(wanprestasi)
- Menghukum tergugat/terbanding/pembanding untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 70.000.000.000(tujuh puluh miliar rupiah) dan
- Menghukum tergugat/terbanding/pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp 150.000. (redaksi)