Pemko Batam dan Bumi Asih Tempuh Jalur Hukum

Mediasi Pencairan Premi Asuransi PNS Batam Gagal

BATAM – swarakepri.com : Pemerintah Kota Batam akhirnya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus asuransi PNS dan Tenaga honorer setelah beberapa kali mediasi yang dilakukan gagal menghasilkan kesepakatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemko Batam, Demi Hasfinul pada saat hearing dengan Komisi I DPRD Batam yang dihadiri oleh Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Bumi Asih Jaya serta beberapa LSM dari Koalisi Rakyat Bergerak, hari ini, Jumat(5/7/2013).

“Karena adanya perbedaan yang cukup besar antara kesanggupan Bumi Asih dan hasil perhitungan Pemko Batam atas Dana yang harus dikembalikan ke PNS, maka pimpinan kami memutuskan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata ke pengadilan” ungkapnya.

Dikatakannya bahwa materi gugatan perdata Pemko Batam sendiri saat ini masih dalam proses, dan dalam waktu dekat akan segere direalisasikan.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Keuangan Pemko Batam, Abdul Malik. Ia mengaku bahwa dari beberapa kali pertemuan untuk mediasi dengan Bumi Asih tidak berhasil menemui kesepakatan. Meski Bumi asih mengakui hasil perhitungan Pemko Batam sebesar Rp 115 Miliyar, namun Bumi Asih hanya sanggup mengembalikan sebesar Rp 65 Miliyar.

“Alasan Bumi Asih tidak bisa kita(Pemko,red) terima, makanya kita tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu Direktur Utama PT Bumi Asih Jaya, Agus Hartadi mengaku akan taat dan mengikuti proses hukum untuk menyelesaian permasalahan pengembalian premi Asuransi 6000-an PNS dan Tenaga Honorer Pemko Batam.

Terkait kemampuan Bumi Asih yang hanya sanggup mengembalikan sebesar Rp 65 Miliyar kepada Pemko Batam, Agus mengaku hal tersebut dilakukan karena kondisi keuangan Bumi Asih saat ini tidak sehat sejak diberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha(PKU) oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK) sejak bulan April 2009 lalu.

“Jumlah aset PT BAJ saat ini hanya Rp 533 Miliyar sementara kewajiban kepada nasabah sebesar Rp 1,3 triliun,” terangnya.

Ditambahkan Agus bahwa dari hasil audit internal yang dilakukan PT Bumi Asih Jaya, kemampuan BAJ untuk mengembalikan premi asuransi kepada 100 ribu jumlah total nasabah diseluruh Indonesia hanya sebesar 50 persen.

Hearing di Komisi I DPRD Batam yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB  saat ini diskors oleh Sekretaris Komisi I, AA Sany  untuk memberikan kesempatan menjalankan ibadah sholat Jumat. Hearing akan kembali di gelar pada pukul 14.00 WIB.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

2 jam ago

Rumah Terasa Sempit? Saatnya Memperbesar Ruang untuk Keluarga yang Bertumbuh

Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…

2 jam ago

KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…

3 jam ago

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

8 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

10 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

10 jam ago

This website uses cookies.