Ardiwinata
BATAM – swarakepri.com : Kepala Bagian(Kabag) Humas Pemko Batam, Ardiwinata mengatakan bahwa dana asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) akan dicairkan tahun ini kepada PNS dan honorer pasca putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
“Akhir tahun ini, dana BAJ akan dibayarkan sesuai dengan hak mereka(PNS dan honorer,red),” ujar Ardi kepada swarakepri.com, Jumat(21/8/2015) sore.
Ketika disinggung mengenai mekanisme pembayaran kepada PNS dan honorer, Ardi juga menegaskan bahwa seluruh PNS dan honorer akan dibayarkan sesuai dengan hak masing-masing.
Sementara itu Kasi Datun Kejari Batam, Ridho Setiawan selaku pengacara negara yang mewakili Pemko Batam dalam perkara ini ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.
“Belum, kita masih menunggu putusan,” ujar Ridho.
Hal senada juga disampaikan narasumber swarakepri.com di Pengadilan Negeri Batam. Menurutnya hingga saat ini Pengadilan Negeri Batam belum ada menerima salinan putusan kasasi perkara gugatan Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya.
Seperti diketahui Kasus pengajuan kasasi gugatan perdata Pemerintah Kota(Pemko) Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih(BAJ) terkait Tunjangan Hari Tua(THT) PNS dan Tenaga Honorer Pemko Batam dilakukan sejak bulan Juli 2014 lalu.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam amar putusannya memutuskan mengabulkan gugatan Pemko Batam selaku penggugat/pembanding/terbanding untuk sebahagian dan menyatakan PT Asuransi Bumi Asih Jaya selaku tergugat/terbanding/pembanding melakukan ingkar janji(wanprestasi) dan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 70 miliar. (red/rudi)
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…
BRI Kalimalang hadir di Mall Emporium Pluit dengan membuka booth layanan pembukaan rekening BRI yang…
ASHTA District 8 menghadirkan kembali sebuah ruang yang mengajak kita untuk melambat sejenak. Rumah SukkhaCitta,…
Dalam rangka memperkuat kualitas kepemimpinan dan mendukung pencapaian kinerja yang unggul, BRI Regional 6 menyelenggarakan…
BATAM - Penasehat Hukum menghadirkan Saksi Ahli Pidana dari Universitas Banten Jaya(Unbaja), Prof.Dr.Dadang Herli Saputra,…
BRI Krekot bersama ASABRI menggelar rapat koordinasi guna melakukan evaluasi pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban sejumlah…
This website uses cookies.
View Comments
sampai kapan PNS diberi harapan palsu dari pemko batam, ini sudah tahun 2016, bagi para pejabat tinggi yang banyak uang, uang asuransi tersebut tidaklah berarti, tapi bagi PNS kecil, itu sangat berharga.