Alur masuk TKA harus melalui beberapa tahapan yakni, pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing(RPTKA) di Kemnaker. Setelah RPTKA disetujui, perusahaan membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA(DKPTKA).
Setelah DKPTKA dibayar, perusahaan mengajukan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) Kerja ke Imigrasi. Kemudian TKA akan mendapatkan E-Visa untuk masuk ke Indonesia. Selanjutnya TKA masuk ke Indonesia menggunakan VITAS. Setelah tiba di Indonesia, TKA wajib mengurus Izin Tinggal Terbatas(ITAS) di Kantor Imigrasi.
Kepala Seksi Informawsi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kharisma Rukmana ketika dikonfirmasi mengatakan segera meneruskan informasi soal TKA di PT.NSI tersebut ke bidang terkait.
“Kami teruskan ke bidang terkait,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 19 Maret 2026.
Ia mengatakan mengatakan bahwa sebagian besar Warga Negara Asing(WNA) masuk ke Indonesia secara prosedural dan menggunakan dokumen yang sah. Karena itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran, pengawasan berbasis informasi dan sinergi lintas instansi juga dapat menjadi faktor penting.
“Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi Batam akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan, mulai dari pembatalan izin tinggal, deportasi dan tangkal, hingga proses penyidikan,”tegasnya.
Kadisnaker Kota Batam, Yudi Suprapto belum merespon konfirmasi media ini soal jumlah Tenaga Kerja Asing(TKA) yang bekerja di Batam sepanjang Januari-Maret 2026. Sementara itu hingga berita ini diunggah, SwaraKepri sudah melakukan konfirmasi ke pihak manajemen PT.NSI terkait penggunaan TKA di perusahaan tersebut, namun belum ada tanggapan./RD
