Categories: HeadlinesHUKRIM

Penasehat Hukum Abas Sebut JPU Paksakan Dakwaan

Dakwaan JPU tidak Jelas, tidak Cermat dan tidak lengkap

BATAM – www.swarakepri.com : Penasehat Hukum Hie Kiat alias Abas terdakwa kasus narkotika jenis shabu, Edy Ginting menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terkesan dipaksakan karena isi dakwaan tidak jelas, tidak cermat dan tidak cermat sehingga melanggar syarat formil dan materil.

“Kami menolak dengan tegas isi surat dakwaan JPU yang hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polda Kepri, ujar Edy Ginting dalam pembacaan Eksepsi(tangkisan), Selasa(28/5/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Menurutnya selain dakwaan tidak jelas, JPU juga disebut ragu-ragu dan tidak tegas dalam membuat dakwaan. Rentang waktu penangkapan sampai penahanan terdakwa yakni tanggal 22 januari sampai 25 januari 2013 juga dipertanyakan.
Kemana terdakwa dibawa setelah ditangkap dan digeledah seperti yang diuraikan JPU? kata Edy.

Terkait barang bukti dalam dakwaan JPU juga dinilai tidak jelas. Dalam dakwaan JPU  menyebutkan ada tiga barang bukti dalam kasus ini yakni shabu yang dibungkus diplastik warna merah seberat 1 ons, kemudian shabu yang dibungkus dalam plastik warna bening seberat 80 gram dan satu bungkus plastik berisi kristal berwarna putih seberat 10 gram yang diduga mengandung narkoba.

“Dari tiga barang bukti yang disebut dalam dakwaan JPU yang mana yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini?” ujarnya.

Selain itu, Edy  Ginting juga mengatakan bahwa waktu dan tempat pidana dilakukan juga tidak lengkap disebutkan dalam dakwaan JPU sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana(KUHAP).

“Atas dasar tersebut kami mohon Majelis Hakim berkenan menerima eksepsi kami dan memutuskan bahwa Surat Dakwaan terhadap terdakwa Hie Kiat alias Abas dinyatakan Batal Demi Hukum. ” terangnya.

Seusai mendengarkan pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Merrywati menunda sidang hingga minggu depan untuk mendengarkan eksepsi dari JPU.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Film Drama Pertama Lyto Pictures Angkat Fenomena “People Pleaser”, Tayang 2026

Lytopictures mengumumkan proyek film drama original pertama yang akan segera memulai proses shooting bulan ini…

4 jam ago

Bank Raya Raih Most Trusted Financial Brand Awards 2026 atas Inovasi Fitur

Bank Raya bank digital BRI Group kembali meraih penghargaan Most Trusted Financial Brands Awards 2026…

5 jam ago

Imbauan Taat di Perlintasan Kereta Demi Keselamatan

PT Railink sebagai operator kereta bandara KAI Bandara mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu taat dan…

5 jam ago

Pelindo Multi Terminal Edukasi Program Rumah Kelola Sampah kepada Mahasiswa

PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang operasional…

6 jam ago

Besi CNP untuk Rangka Atap: Investasi Cerdas atau “Bom Waktu” yang Mengintai?

Kalau kita bicara soal rangka atap bangunan, mayoritas pemilik proyek cenderung fokus pada satu variabel…

9 jam ago

Dampak Langsung Kenaikan Biaya Kepemilikan Mobil Listrik, Industri Gadai Ikut Terdorong

Dengan dinamika biaya kepemilikan yang terus berubah, terutama pada kendaraan listrik yang masih berada dalam…

9 jam ago

This website uses cookies.