Ratusan Pangkalan Gas Elpiji di Batam “Illegal”

BATAM – swarakepri.com : Kepala Disperindag-ESDM Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan bahwa jumlah pangkalan gas elpiji ukuran 3 kilogram yang terdafar dan mendapatkan rekomendasi hanya sebanyak 629 pangkalan dari sebanyak 1331 pangkalan yang ada di Batam.

“Yang terdaftar dan mendapatkan rekomendasi dari kita sebanyak 629 pangkalan. Namun informasi yang kita peroleh dari agen jumlah pangkalan gas elpiji 3 kg di Batam sudah mencapai 1331 pangkalan yang menjual gas bersubsidi tersebut, ujarnya, Selasa(28/5/2013)

Menurut Amsakar maraknya pangkalan tanpa ijin tersebut disebabkan adanya inisiatif dari pihak agen untuk membentuk pangkalan tambahan karena pangakalan yang ada sudah tidak memadai untuk melayani masyarakat. Selain itu ada keberadaan pangkalan tanpa ijin juga disebabkan adanya inisiatif dari pemilik pangkalan.

“Pangkalan gas illegal tersebut sampai saat ini masih tetap menerima pasokan dari agen-agen yang ada,” terangnya.

Ditegaskannya bahwa untuk mendapatkan data yang pasti mengenai jumlah pangkalan dan juga kebutuhan ril masyarakat Batam terhadap gas elpiji, Disperindag Kota Batam telah membentuk Tim internal yang berjumlah 52 orang.

“52 orang ini nantinya akan tersebar di 12 kecamatan yang ada di Batam. Mereka bertugas melakukan pendataan dan menginventarisir jumlah pangkalan yang ada,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut Amsakar mengatakan bahwa pangkalan gas yang ditemukan melanggar aturan akan diberikan tindakan tegas.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tiga Terdakwa Komplotan Pemalsu Sertipikat Tanah Diadili di PN Batam

BATAM - Kasus pemalsuan sertipikat lahan di Batam dengan tiga terdakwa yakni Robi Abdi Zeelani,…

30 menit ago

MyRepublic Air Hadirkan Akses Gratis Nonton Piala Dunia 2026 bagi Pelanggan

Jakarta — Beli MyRepublic Air paket Air100 Keluarga dan Air100 Prima akan mendapatkan akses menonton…

3 jam ago

XCION Sukses Gelar Festival Inovasi Digital ke-4 Tahun 2026, Menargetkan MCION 4th CXO Summit di Penang

XCION.org dengan bangga mengumumkan keberhasilan penyelenggaraan 4th Festival of Digital Innovation (FDI 2026), yang diadakan…

3 jam ago

Permendag 19/2026 Resmi Berlaku, 6 Poin Penting Ini Wajib Diketahui Pengusaha Digital

Pemerintah melalui Menteri Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang…

3 jam ago

ESDM: Standar ESG Kini Jadi Penentu Akses Ekosistem Industri EV Global

Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) kini tidak lagi sekadar menjadi standar kepatuhan di…

4 jam ago

PT Yaskawa Electric Indonesia dan BINUS ASO Resmi Kolaborasi, Ini Manfaatnya

Di era industri berbasis teknologi dan automasi yang terus berkembang, BINUS ASO School of Engineering…

4 jam ago

This website uses cookies.