Categories: BATAMNASIONAL

Pengacara KERAMAT Bantah Pernyataan Mahfud MD Soal Pulau Rempang

c. Apabila di atas areal tanah yang akan diberikan dengan Hak Pengelolaan tsb. masih terdapat, tanah, bangunan dan tanaman milik rakyat, pembayaran ganti ruginya wajib diselesaikan terlebih dahulu oleh Penerima Hak, demikian pula pemindahan penduduk ke tempat pemukiman baru, atas dasar musyawarah.

d. Dalam rangka kesediaan pemberian Hak Pengelolaan tersebut tanah-tanah yang telah dibebaskan diberi tanda-tanda batas sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agraria No. 8 Tahun 1961 untuk kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan setempat.

e. Terhadap areal tanah yang akan diberikan dengan Hak Pengelolaan dan telah dilakukan pengukuran, sebagaimana dimaksud dalam huruf d di atas, sehingga telah dapat diketahui luasnya dengan pasti, akan diberikan dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional, secara bertahap (parsial), dan harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh tanda bukti berupa sertifikat dengan membayar biaya pendaftaran menurut ketentuan yang berlaku.

f. Penerima Hak dalam menyerahkan bagian dari Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga diwajibkan untuk memenuhi/tunduk pada ketentuan-ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 1977.

g. Pemindahan hak atas tanah yang diberikan dengan Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan dimaksud huruf “e” kepada pihak lain dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan kecuali dengan izin Kepala Badan Pertanahan Nasional.

5. Bahwa tidak dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Agraria/Kepala BPN terkait permohonan Hak Pengelolaan atas Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau-pulau lain di sekitarnya, oleh Pemko Batam ditandatangani oleh Drs.MAMBANG MIT sebagai Sekretaris Kota dengan surat tertanggal 17 Januari 2002, diperburuk lagi oleh adanya kebijakan BP. Batam yang berisi larangan dan perintah kepada Camat, Lurah/Kepala Desa untuk tidak mengeluarkan Surat Keterangan pemilikan dan penguasaan lahan dan tidak dibolehkan Kepala Desa, Lurah hingga Camat untuk tidak ikut menanda tangani Surat Jual-Beli tanah antar warga Masyarakat Pulau Rempang dengan pihak ketiga, sehingga hal itu berakibat matinya hak-hak perdata dalam pemilikan tanah, penggarapan lahan dan pengelolaan lahan di kalangan warga Pulau Rempang, meskipun BP. Batam belum memperoleh Hak Pengelolaan atas Pulau Rempang.

6. Bahwa setelah tersandera hak-hak perdatanya selama 18 tahun pasca MoU antara BP. Batam dengan PT. MEG atau selama 30 tahun sejak tahun 1993 saat dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. : 9-VIII-1993, tanggal 3 Juni 1993, tentang Pengelolaan dan Pengurusan Tanah di Daerah Industri Pulau Rempang, Pulau Galang Dan Pulau-Pulau Kecil lain di sekitar lainnya, kini warga Masyarakat Pulau Rempang dikejutkan dengan adanya MoU antara PT. MEG dengan XINYI Group (sebuah Perusahaan asing di China), tanggal 27 Februari 2023, tentang rencana Pembangunan Industri di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau-pulau lain di sekitarnya.

7. Bahwa secara konstitusi dan peraturan organik lainnya, warga Pulau Rempang memastikan bahwa hak-haknya atas tanah di Pulau Rempang, baik atas pengakuan, perlindungan dan penghormatan oleh Negara terhadap “Kesatuan Hukum Masyarakat Adat beserta Hak-Hak Tradisionalnya, sebagaimana dinyatakan di dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945, bahwa : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan Masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya”. Begitu pula di dalam pasal 5 UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, menegaskan pula bahwa “Hukum graria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara dstnya”.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Broker Lokal dengan Layanan 24 Jam Customer Support di Indonesia

Layanan pelanggan jadi faktor penting dalam trading. Kenali broker lokal di Indonesia yang dikenal memiliki…

16 jam ago

SMARTIES™ Indonesia 2026: Menyiapkan Panggung untuk Karya Pemenang Penghargaan

SMARTIES™ Indonesia 2026 yang diselenggarakan oleh MMA Indonesia resmi membuka pendaftaran sebagai ajang penghargaan pemasaran…

16 jam ago

Tren Wedding Bogor 2026: Outdoor, Intimate, dan Venue-Only Semakin Populer

Tren wedding Bogor 2026 mengarah ke konsep outdoor dan intimate dengan rata-rata 200 tamu. Simak…

16 jam ago

Bitcoin Melejit di Tengah Gencatan Senjata AS-Iran, Sinyal Awal Reli Baru?

Pergerakan harga Bitcoin kembali menarik perhatian pelaku pasar setelah mencatat kenaikan 1,0% dalam 24 jam…

16 jam ago

Konsisten Dorong Inovasi Digital Perbankan, Bank Raya Kembali Raih Penghargaan Indonesia Digital Innovation Awards (IDIA) 2026

PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) kembali meraih penghargaan The Most Innovative Digitalization of Digital…

19 jam ago

Pelindo Parepare Layani 105 Ribu Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026

Parepare, April 2026 - Aktivitas penumpang di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare selama periode angkutan Lebaran…

19 jam ago

This website uses cookies.