Categories: BATAMNASIONAL

Pengacara KERAMAT Bantah Pernyataan Mahfud MD Soal Pulau Rempang

c. Apabila di atas areal tanah yang akan diberikan dengan Hak Pengelolaan tsb. masih terdapat, tanah, bangunan dan tanaman milik rakyat, pembayaran ganti ruginya wajib diselesaikan terlebih dahulu oleh Penerima Hak, demikian pula pemindahan penduduk ke tempat pemukiman baru, atas dasar musyawarah.

d. Dalam rangka kesediaan pemberian Hak Pengelolaan tersebut tanah-tanah yang telah dibebaskan diberi tanda-tanda batas sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agraria No. 8 Tahun 1961 untuk kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan setempat.

e. Terhadap areal tanah yang akan diberikan dengan Hak Pengelolaan dan telah dilakukan pengukuran, sebagaimana dimaksud dalam huruf d di atas, sehingga telah dapat diketahui luasnya dengan pasti, akan diberikan dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional, secara bertahap (parsial), dan harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh tanda bukti berupa sertifikat dengan membayar biaya pendaftaran menurut ketentuan yang berlaku.

f. Penerima Hak dalam menyerahkan bagian dari Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga diwajibkan untuk memenuhi/tunduk pada ketentuan-ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 1977.

g. Pemindahan hak atas tanah yang diberikan dengan Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan dimaksud huruf “e” kepada pihak lain dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan kecuali dengan izin Kepala Badan Pertanahan Nasional.

5. Bahwa tidak dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Agraria/Kepala BPN terkait permohonan Hak Pengelolaan atas Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau-pulau lain di sekitarnya, oleh Pemko Batam ditandatangani oleh Drs.MAMBANG MIT sebagai Sekretaris Kota dengan surat tertanggal 17 Januari 2002, diperburuk lagi oleh adanya kebijakan BP. Batam yang berisi larangan dan perintah kepada Camat, Lurah/Kepala Desa untuk tidak mengeluarkan Surat Keterangan pemilikan dan penguasaan lahan dan tidak dibolehkan Kepala Desa, Lurah hingga Camat untuk tidak ikut menanda tangani Surat Jual-Beli tanah antar warga Masyarakat Pulau Rempang dengan pihak ketiga, sehingga hal itu berakibat matinya hak-hak perdata dalam pemilikan tanah, penggarapan lahan dan pengelolaan lahan di kalangan warga Pulau Rempang, meskipun BP. Batam belum memperoleh Hak Pengelolaan atas Pulau Rempang.

6. Bahwa setelah tersandera hak-hak perdatanya selama 18 tahun pasca MoU antara BP. Batam dengan PT. MEG atau selama 30 tahun sejak tahun 1993 saat dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. : 9-VIII-1993, tanggal 3 Juni 1993, tentang Pengelolaan dan Pengurusan Tanah di Daerah Industri Pulau Rempang, Pulau Galang Dan Pulau-Pulau Kecil lain di sekitar lainnya, kini warga Masyarakat Pulau Rempang dikejutkan dengan adanya MoU antara PT. MEG dengan XINYI Group (sebuah Perusahaan asing di China), tanggal 27 Februari 2023, tentang rencana Pembangunan Industri di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau-pulau lain di sekitarnya.

7. Bahwa secara konstitusi dan peraturan organik lainnya, warga Pulau Rempang memastikan bahwa hak-haknya atas tanah di Pulau Rempang, baik atas pengakuan, perlindungan dan penghormatan oleh Negara terhadap “Kesatuan Hukum Masyarakat Adat beserta Hak-Hak Tradisionalnya, sebagaimana dinyatakan di dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945, bahwa : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan Masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya”. Begitu pula di dalam pasal 5 UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, menegaskan pula bahwa “Hukum graria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara dstnya”.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Komitmen Melayani Sepenuh Hati, Jasa Marga Dukung Hunian Danantara dengan Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Aceh (09/01), Sejalan dengan semangat Melayani Sepenuh Hati untuk Negeri, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…

2 hari ago

ANTAM Luncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of the Horse”

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM meluncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of The…

2 hari ago

Tingkatkan Keselamatan Perka, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…

2 hari ago

Kuliner Kereta Hadir di TikTok Shop dan Tokopedia, Mudah Dinikmati

Jakarta, 13 Januari 2026 - Dalam upaya memperluas jangkauan pasar sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap…

2 hari ago

Dukung Mobilitas Masyarakat Lintas Daerah, KAI Divre III Palembang Lanjutkan Operasional Kereta Tambahan KA Rajabasa

Palembang, 9 Januari 2026 — Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 telah resmi…

2 hari ago

Menuju Satu Dekade Berkarya, BINUS SCHOOL Bekasi Raih Peringkat 8 SMA Paling Berprestasi di Jawa Barat

Bekasi, 9 Januari 2026 —  BINUS SCHOOL Bekasi berhasil menempati peringkat ke 8 SMA paling…

2 hari ago

This website uses cookies.