Categories: BATAMNASIONAL

Pengacara KERAMAT Bantah Pernyataan Mahfud MD Soal Pulau Rempang

BATAM –  Ketua Tim Pengacara  Kerabat Masyarakat Adat Tempatan(KERAMAT), Alfons Loemau membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyampaikan bentrok antara aparat gabungan POLRI, TNI, BP Batam dengan Warga Pulau Rempang Batam bukan imbas dari upaya penggusuran, melainkan pengosongan lahan oleh pemegang hak, karena pada tahun 2001-2002, negara telah memberikan hak atas Pulau Rempang kepada sebuah entitas perusahaan berupa hak guna usaha.

“Apa yang sampaikan Pak Mahfud adalah sebuah kekeliruan yang tidak berdasar, karena faktanya sampai dengan saat ini belum ada Perusahaan yang mendapatkan Sertifikat Hak Guna Usaha di atas tanah Pulau Rempang yang menjadi objek Proyek Eco City,” ujar Alfons dalam siaran pers  yang diterima SwaraKepri, Sabtu 9 September 2023.

Ia menegaskan, sejak BP Batam atau dahulu bernama Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dibentuk pada tahun 1973 berdasarkan Keputusan Presiden No. 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam, sampai dengan saat ini, BP Batam belum mendapatkan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang menjadi dasar mengembangkan kawasan Pulau Rempang atas Proyek Eco City.

“Bahkan BP Batam baru menerima SK Menteri Agraria dan Tata Ruang yang merupakan syarat untuk diterbitkannya Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 12 April 2023, sehingga bagaimana bisa Pak Mahfud menyatakan bahwa kejadian pada tanggal 07/09/2023 merupakan imbas dari pengosongan oleh Perusahaan Pemegang Hak berdasarkan Hak Guna Usaha?,” kata Alfons.

Menurut dia, pernyataan Pak Mahfud tersebut bisa menimbulkan kekeliruan kepada masyarakat Indonesia yang memperhatikan, dan peduli terhadap permasalahan ini, terlebih kejadian bentrok antara aparat gabungan POLRI, TNI, BP Batam dengan Warga Pulau Rempang Batam menyebabkan beberapa masyarakat luka-luka, dan anak-anak SD, SMP harus dilarikan ke rumah sakit atas tindakan represif aparat penegak hukum selaku institusi pemerintah terhadap warga negaranya sendiri

Agar tidak menjadi berita yang simpang siur dan membuat masyarakat indonesia menjadi keliru dalam memahami permasalahan ini, Tim Pengacara KERAMAT menyampaikan poin-poin sebagai berikut:

1. Bahwa akhir-akhir ini, konflik Pemilikan, Penghunian dan Penggarapan lahan, berikut Kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta Hak-Hak Tradisional warga Pulau Rempang, terancam digusur oleh Pemerintah Kota Batam/BP. Batam sebagai akibat adanya kebutuhan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yaitu proyek-proyek strategis nasional.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

3 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

5 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

8 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

10 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

10 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

15 jam ago

This website uses cookies.