Categories: BATAMNASIONAL

Pengacara KERAMAT Bantah Pernyataan Mahfud MD Soal Pulau Rempang

2. Bahwa sebagaimana kita ketahui pada tanggal 26 Agustus 2004, telah ditanda tangani MoU antara BP. Batam dengan PT. Makmur Elok Graha (PT. MEG), untuk pembangunan proyek Strategis Nasional (Industri Pariwisata, Perikanan, Peternakan, Perumahan dll.), di mana yang menjadi Obyek MoU dan Perjanjian lainnya adalah keseluruhan Pulau Rempang, Galang dan Pulau-Pulau kecil lainnya yang di atasnya melekat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan Hak-Hak Tradisionalnya, Hak-Hak atas Tanah oleh perseorangan, badan hukum dll.

3. Bahwa MoU yang ditandatangani tanggal 26 Agustus 2004 dimaksud, tidak dapat dipisahkan dengan :

a. Surat Kepala BP. Batam No. : 314/M/BT/IX/92, tanggal 21 September 1992, yang ditujukan kepada Menteri Agraria/Kepala BPN untuk mendapatkan Hak Pengelolaan atas lahan Pulau Rempang, Galang dan Pulau-Pulau Kecil lain.

b. Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. : 9-VIII-1993, tanggal 3 Juni 1993, tentang Kesediaan Untuk Memberikan Hak Pengelolaan Kepada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Atas Seluruh Areal Tanah Yang Terletak di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau-pulau lain di sekitarnya, seperti tergambar dalam Keputusan Presiden No. 28 Tahun 1992 (sebagai jawaban atas Surat Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (sekarang BP. Batam) No. : 14/M/BT/IX/92, tanggal 21 September 1992); dan

c. Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993, Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, tanggal 17 Juni 1993
(empat belas hari setelah SK Menteri Agraria/Kepala BPN No. 9-VIII-1993 dikeluarkan).

4. Bahwa meskipun pihak BP. Batam telah memperoleh jawaban dari Menteri Agraria/Kepala BPN dengan Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. : 9-VIII-1993, tanggal 3 Juni 1993, tentang Pengelolaan dan Pengurusan Tanah di Daerah Industri Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau-pulau lain di sekitarnya, namun BP Batam lalai memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Agraria/Kepala BPN sebagaimana syarat-syarat itu ditegaskan di dalam SK. Menteri Agraria/Kepala BPN No. : 9-VIII-1993, tanggal 3 Juni 1993, dimaksud, yaitu :

a. Segala akibat, biaya, untung dan rugi yang timbul karena pemberian Hak Pengelolaan tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penerima Hak.

b. Hak Pengelolaan tersebut akan diberikan untuk selama tanah dimaksud dipergunakan untuk pengembangan daerah industri, pelabuhan, pariwisata, pemukiman, peternakan, perikanan, dan lain-lain terhitung sejak didaftarkan.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

13 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

15 jam ago

Saksi Pelapor Dihadirkan, Jaksa dan PH Adu Strategi di Sidang Gordon Silalahi

BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…

21 jam ago

WSBP Kembali Raih Penghargaan Bintang 4 di Indonesia Safety Excellence Award 2025

Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…

1 hari ago

BTC Kembali Panas: Gap Futures US$117K Tertutup, Sinyal Menuju Rekor Tertinggi!

Bitcoin kembali menjadi sorotan setelah berhasil menutup “gap” futures di Chicago Mercantile Exchange (CME) pada level…

1 hari ago

Kadin Indonesia Trading House dan Enablr.id Gelar Seminar Digitalisasi untuk Tingkatkan Penjualan Domestik dan Internasional

Bandung, 11 September 2025 – Kadin Indonesia Trading House, bekerja sama dengan Enablr.id, berhasil menyelenggarakan…

1 hari ago

This website uses cookies.