Categories: BATAMNASIONAL

Pengacara KERAMAT Bantah Pernyataan Mahfud MD Soal Pulau Rempang

8. Bahwa secara historis demografis, warga atau penduduk Pulau Rempang bukanlah warga yang baru kemarin sore menjadi penduduk di Pulau Rempang, Batam, melainkan warga Pulau Rempang terdiri dari warga asli suku Melayu dan para perantauan yang secara turun temurun menghuni 16 Kampung, menggarap dan menguasai lahan Pulau Rempang, bahkan ada yang memegang Surat Keterangan penguasaan tanah sejak tahun 1969 dan terdaftar sebagai wajib pajak yang membayar PBB.

9. Bahwa warga Masyarakat Pulau Rempang selama puluhan bahkan ratusan tahun (sejak tahun 1834), menghuni Pulau Rempang, termasuk para perantauan dari luar Suku Melayu secara turun temurun tidak kurang 20 tahun menempati lahan Pulau Rempang, sehingga rata-rata mereka memiliki hak keutamaan untuk mendapatkan Hak Kepemilikan, sebagaimana dimaksud pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah, menegaskan bahwa seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

10. Bahwa kenyataannya warga Masyarakat Pulau Rempang telah menetap dan menguasai lahan secara fisik (penguasaan lahan) selama 30 tahun atau lebih secara terus menerus tanpa terputus, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku warga Masyarakat Pulau
Rempang berhak atas tanah dan untuk itu berhak pula untuk memperoleh ganti rugi dan hak-hak lainnya secara layak dan adil.

11. Bahwa Pulau Rempang dengan luasnya 17.000 Ha, didalamnya dihuni oleh warga penduduk sebanyak kurang lebih 7.512 jiwa, terbagi atas dua Kelurahan, yaitu Kelurahan Rempang Cate dan Kelurahan Sembulang, di Wilayah Kecamatan Galang, Kota Batam, Mayoritas warga mendukung rencana pemerintah melakukan pembangunan di Pulau Rempang, namun mereka menolak direlokasi ke Pulau Galang karena sejak awal tidak ada musyawarah.

12. Bahwa yang unik dari penduduk Pulau Rempang adalah masih adanya warga suku asli yang terdiri dari suku Melayu, suku Orang Laut, dan suku Orang Darat, yang bermukim di Pulau Rempang sejak tahun 1834 hingga sekarang berkembang terus, bermukim di 16 Kampung Tua di atas lahan seluas -/+ 1.700 Ha, yang merupakan warga keturunan Melayu dan beberapa warga perantauan yang selama puluhan tahun sudah bermukim secara tetap, yang secara turun temurun menghuni, mengelola lahan, bercocok tanam dan menjadi nelayan tradisional, memiliki kesatuan masyarakat hukum adat dengan hak-hak tradisionalnya yang masih hidup dan wajib dihormati oleh siapapun juga termasuk Negara.

“Berdasarkan penjelasan diatas maka telah jelas, apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud MD adalah suatu kekeliruan yang harus diperlurus agar tidak menjadi isu yang akan terus berkembang dan menyebabkan Masyarakat Adat Pulau Rempang Batam justru dipersalahkan atas peristiwa pada 07/09/2023, sehingga seakan-akan mereka sebagai Warga Ilegal yang tidak memiliki hak untuk tinggal di tanahnya sendiri, hak untuk mendapatkan sandang, pangan, papan, penghidupan yang layak, memperoleh mata pencaharian, hak untuk dilibatkan dalam proses penyelesaiannya
untuk menerima ganti kerugian demi kepentingan umum sebagaimana amanat Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan berlaku,”pungkasnya/Shafix

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Dibangun PTPP, RSUD KH. Muhammad Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat,…

2 hari ago

Minat Mobil Bekas Meningkat, BRI Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan 169 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

2 hari ago

KA Cikuray Hadir dengan Rangkaian Baru, Relasi Garut – Pasar Senen Berangkat Perdana Hari Ini Dengan Okupansi Lebih Dari 100 Persen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Mulai hari ini, Kamis…

2 hari ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, JTT Komitmen Hijaukan Trans Jawa melalui Penanaman 1.000 Pohon

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan komitmennya…

2 hari ago

Sidang Wilson Lukman Cs, Saksi Yosefin Beberkan Peran Para Terdakwa

BATAM - Pengadilan Negeri Batam Kembali menggelar siding kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian…

2 hari ago

Polemik Legalitas Playgroup Djuwita Bergulir ke RDP DPRD Batam

BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait…

2 hari ago

This website uses cookies.