Categories: BATAMNASIONAL

Pengacara KERAMAT Bantah Pernyataan Mahfud MD Soal Pulau Rempang

8. Bahwa secara historis demografis, warga atau penduduk Pulau Rempang bukanlah warga yang baru kemarin sore menjadi penduduk di Pulau Rempang, Batam, melainkan warga Pulau Rempang terdiri dari warga asli suku Melayu dan para perantauan yang secara turun temurun menghuni 16 Kampung, menggarap dan menguasai lahan Pulau Rempang, bahkan ada yang memegang Surat Keterangan penguasaan tanah sejak tahun 1969 dan terdaftar sebagai wajib pajak yang membayar PBB.

9. Bahwa warga Masyarakat Pulau Rempang selama puluhan bahkan ratusan tahun (sejak tahun 1834), menghuni Pulau Rempang, termasuk para perantauan dari luar Suku Melayu secara turun temurun tidak kurang 20 tahun menempati lahan Pulau Rempang, sehingga rata-rata mereka memiliki hak keutamaan untuk mendapatkan Hak Kepemilikan, sebagaimana dimaksud pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah, menegaskan bahwa seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

10. Bahwa kenyataannya warga Masyarakat Pulau Rempang telah menetap dan menguasai lahan secara fisik (penguasaan lahan) selama 30 tahun atau lebih secara terus menerus tanpa terputus, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku warga Masyarakat Pulau
Rempang berhak atas tanah dan untuk itu berhak pula untuk memperoleh ganti rugi dan hak-hak lainnya secara layak dan adil.

11. Bahwa Pulau Rempang dengan luasnya 17.000 Ha, didalamnya dihuni oleh warga penduduk sebanyak kurang lebih 7.512 jiwa, terbagi atas dua Kelurahan, yaitu Kelurahan Rempang Cate dan Kelurahan Sembulang, di Wilayah Kecamatan Galang, Kota Batam, Mayoritas warga mendukung rencana pemerintah melakukan pembangunan di Pulau Rempang, namun mereka menolak direlokasi ke Pulau Galang karena sejak awal tidak ada musyawarah.

12. Bahwa yang unik dari penduduk Pulau Rempang adalah masih adanya warga suku asli yang terdiri dari suku Melayu, suku Orang Laut, dan suku Orang Darat, yang bermukim di Pulau Rempang sejak tahun 1834 hingga sekarang berkembang terus, bermukim di 16 Kampung Tua di atas lahan seluas -/+ 1.700 Ha, yang merupakan warga keturunan Melayu dan beberapa warga perantauan yang selama puluhan tahun sudah bermukim secara tetap, yang secara turun temurun menghuni, mengelola lahan, bercocok tanam dan menjadi nelayan tradisional, memiliki kesatuan masyarakat hukum adat dengan hak-hak tradisionalnya yang masih hidup dan wajib dihormati oleh siapapun juga termasuk Negara.

“Berdasarkan penjelasan diatas maka telah jelas, apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud MD adalah suatu kekeliruan yang harus diperlurus agar tidak menjadi isu yang akan terus berkembang dan menyebabkan Masyarakat Adat Pulau Rempang Batam justru dipersalahkan atas peristiwa pada 07/09/2023, sehingga seakan-akan mereka sebagai Warga Ilegal yang tidak memiliki hak untuk tinggal di tanahnya sendiri, hak untuk mendapatkan sandang, pangan, papan, penghidupan yang layak, memperoleh mata pencaharian, hak untuk dilibatkan dalam proses penyelesaiannya
untuk menerima ganti kerugian demi kepentingan umum sebagaimana amanat Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan berlaku,”pungkasnya/Shafix

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

70% UMKM Indonesia Masih Bingung Digitalisasi, Sribu Tawarkan Solusi Lewat Freelancer Lokal

Digitalisasi menjadi kunci daya saing UMKM di Indonesia. Ironisnya, meski kontribusinya mencapai 61% terhadap PDB…

1 hari ago

Myusic AI Karya Anak Bangsa Hadirkan Solusi Web3 untuk Royalti Musik, Distribusi Otomatis dan Kepemilikan Karya Lewat NFT

Di tengah polemik publik mengenai pembayaran royalti musikdi ruang-ruang publik seperti café dan restoran, Startup…

1 hari ago

Hisense Lansir Terobosan Layar RGB-MiniLED dan Inovasi Audio Imersif di IFA 2025

Hisense, merek elektronik dan alat rumah tangga terkemuka di dunia, menarik perhatian luas di IFA…

1 hari ago

Canggih! MiiTel Jadi Solusi Telepon di Hotel Bandara Soekarno-Hatta

Grand Anara Airport Hotel, satu-satunya hotel yang terintegrasi dengan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menghadirkan…

1 hari ago

IWO dan Kementerian Hukum RI Hadiri Sidang Lanjutan Gugatan HKI di PN Medan

MEDAN - Sidang gugatan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kembali digelar di Ruang Cakra 7…

2 hari ago

Resensi Buku Menyalakan Inisiatif Generasi Digital Karya Mortigor Afrizal Purba

Panduan bagi Generasi Muda dan Pendampingnya untuk Bangkit, Berdaya, dan Berkarya GENERASI Z dan Alfa…

2 hari ago

This website uses cookies.