Categories: BATAMNASIONAL

Pengacara KERAMAT Bantah Pernyataan Mahfud MD Soal Pulau Rempang

8. Bahwa secara historis demografis, warga atau penduduk Pulau Rempang bukanlah warga yang baru kemarin sore menjadi penduduk di Pulau Rempang, Batam, melainkan warga Pulau Rempang terdiri dari warga asli suku Melayu dan para perantauan yang secara turun temurun menghuni 16 Kampung, menggarap dan menguasai lahan Pulau Rempang, bahkan ada yang memegang Surat Keterangan penguasaan tanah sejak tahun 1969 dan terdaftar sebagai wajib pajak yang membayar PBB.

9. Bahwa warga Masyarakat Pulau Rempang selama puluhan bahkan ratusan tahun (sejak tahun 1834), menghuni Pulau Rempang, termasuk para perantauan dari luar Suku Melayu secara turun temurun tidak kurang 20 tahun menempati lahan Pulau Rempang, sehingga rata-rata mereka memiliki hak keutamaan untuk mendapatkan Hak Kepemilikan, sebagaimana dimaksud pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah, menegaskan bahwa seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

10. Bahwa kenyataannya warga Masyarakat Pulau Rempang telah menetap dan menguasai lahan secara fisik (penguasaan lahan) selama 30 tahun atau lebih secara terus menerus tanpa terputus, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku warga Masyarakat Pulau
Rempang berhak atas tanah dan untuk itu berhak pula untuk memperoleh ganti rugi dan hak-hak lainnya secara layak dan adil.

11. Bahwa Pulau Rempang dengan luasnya 17.000 Ha, didalamnya dihuni oleh warga penduduk sebanyak kurang lebih 7.512 jiwa, terbagi atas dua Kelurahan, yaitu Kelurahan Rempang Cate dan Kelurahan Sembulang, di Wilayah Kecamatan Galang, Kota Batam, Mayoritas warga mendukung rencana pemerintah melakukan pembangunan di Pulau Rempang, namun mereka menolak direlokasi ke Pulau Galang karena sejak awal tidak ada musyawarah.

12. Bahwa yang unik dari penduduk Pulau Rempang adalah masih adanya warga suku asli yang terdiri dari suku Melayu, suku Orang Laut, dan suku Orang Darat, yang bermukim di Pulau Rempang sejak tahun 1834 hingga sekarang berkembang terus, bermukim di 16 Kampung Tua di atas lahan seluas -/+ 1.700 Ha, yang merupakan warga keturunan Melayu dan beberapa warga perantauan yang selama puluhan tahun sudah bermukim secara tetap, yang secara turun temurun menghuni, mengelola lahan, bercocok tanam dan menjadi nelayan tradisional, memiliki kesatuan masyarakat hukum adat dengan hak-hak tradisionalnya yang masih hidup dan wajib dihormati oleh siapapun juga termasuk Negara.

“Berdasarkan penjelasan diatas maka telah jelas, apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud MD adalah suatu kekeliruan yang harus diperlurus agar tidak menjadi isu yang akan terus berkembang dan menyebabkan Masyarakat Adat Pulau Rempang Batam justru dipersalahkan atas peristiwa pada 07/09/2023, sehingga seakan-akan mereka sebagai Warga Ilegal yang tidak memiliki hak untuk tinggal di tanahnya sendiri, hak untuk mendapatkan sandang, pangan, papan, penghidupan yang layak, memperoleh mata pencaharian, hak untuk dilibatkan dalam proses penyelesaiannya
untuk menerima ganti kerugian demi kepentingan umum sebagaimana amanat Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan berlaku,”pungkasnya/Shafix

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Karaoke Manekineko Sukses Gelar Grand Final Kira Kira Uta Ani Song di Jak Japan Matsuri 2024

Acara Grand Final kompetisi Kira Kira Uta Ani Song, hasil kolaborasi antara Karaoke Manekineko, Soken…

2 hari ago

Mau Kelola Barang Berbahaya Sesuai Standar Internasional? Ikuti Diklat IMDG Code Sekarang!

Pengelolaan barang berbahaya di pelabuhan memerlukan perhatian khusus dan pemahaman mendalam mengenai regulasi internasional. Kegagalan…

2 hari ago

Muhammad Rudi Tinjau Langsung Lokasi Pemasangan Mini Booster Areal Perumahan Putra Jaya

BATAM - Kepala BP Batam, Muhammad Rudi meninjau langsung lokasi pemasangan Mini Booster Pump areal…

2 hari ago

BP Batam Upayakan Optimalisasi Distribusi Air di Perumahan Putra Jaya

BATAM - Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menerima aspirasi warga Perumahan Putra Jaya, Tanjung Uncang,…

2 hari ago

Memahami Lisensi PSE untuk Bisnis Online di Indonesia

Di Indonesia, Lisensi PSE merupakan sertifikasi penting bagi bisnis online dan memastikan pemenuhan terhadap standar…

3 hari ago

Kenapa Sertifikasi IMDG Code Jadi Kunci Keselamatan di Pelabuhan? Temukan Jawabannya di Sini!

Sertifikasi IMDG Code sangat penting untuk memastikan keselamatan operasional di pelabuhan. Kode ini menetapkan standar…

3 hari ago

This website uses cookies.