Categories: BATAMHUKUM

Pengacara Korban Sebut Dakwaan Terhadap Terdakwa Nurmian Manalu Sudah Tepat

BATAM – Pengacara Sharon Lee Mee Chyang, Roy Wright Hutapea menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap terdakwa Numrian Manalu dalam kasus dugaan penggelapan properti mendiang Benyamin Simorangkir sudahlah tepat.

“Dakwaan JPU sudah tepat. Sertifikat tidak seharusnya ditangan terdakwa, karena terdakwa bukanlah yang berhak atas sertifikat tersebut,”kata Roy kepada SwaraKepri, Selasa(11/6).

Ia mengatakan,sertifikat atas nama Almarmhum Benyamin Simorangkir merupakan suami dari Sharon Lee Mee Chyang(korban).

“Almarhum Benyamin Simorangkir menikah dengan Sharon Lee Mee Chyang pada tahun 1995 di Medan. Tanah yang dibeli oleh Almarhum saat Almarhum dan korban menjadi sebagai sepasang suami istri.

“Kok bisa-bisanya sertifikat dikuasai oleh terdakwa yang berdomisili di Jakarta. Terdakwa ditangkap oleh anggota Polresta Barelang pada 29 April 2024 lalu di salah satu Apartemen di Jakarta Pusat bersertifikat atas nama Almarhum Benyamin Simorangkir,”tegasnya.

Roy juga menyoroti soal surat penangguhan penahanan yang diajukan oleh PH Terdakwa Nurmian Manalu.

“Penahanan terhadap terdakwa harusnya tetap dilaksanakan mengingat Pasal 21 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa penahanan diperlukan karena adanya kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,”ujarnya.

Menurut Roy, dalam perkara ini terdakwa tinggal di Jakarta dan sewaktu penangkapan oleh penyidik Polresta Barelang di tanggal 29 April 2024, terdakwa Nurmian Manalu tidak koperatif.

“Awalnya dia tak mau ditemui oleh penyidik, namun karena penyidik minta bantuan Kasatreskrim Polrestro Jakarta Pusat, maka terdakwa Nurmian Manalu bisa diamankan,”pungkasnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

47 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

8 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

8 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

11 jam ago

This website uses cookies.