Categories: BATAMHUKUM

Pengacara Korban Sebut Dakwaan Terhadap Terdakwa Nurmian Manalu Sudah Tepat

BATAM – Pengacara Sharon Lee Mee Chyang, Roy Wright Hutapea menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap terdakwa Numrian Manalu dalam kasus dugaan penggelapan properti mendiang Benyamin Simorangkir sudahlah tepat.

“Dakwaan JPU sudah tepat. Sertifikat tidak seharusnya ditangan terdakwa, karena terdakwa bukanlah yang berhak atas sertifikat tersebut,”kata Roy kepada SwaraKepri, Selasa(11/6).

Ia mengatakan,sertifikat atas nama Almarmhum Benyamin Simorangkir merupakan suami dari Sharon Lee Mee Chyang(korban).

“Almarhum Benyamin Simorangkir menikah dengan Sharon Lee Mee Chyang pada tahun 1995 di Medan. Tanah yang dibeli oleh Almarhum saat Almarhum dan korban menjadi sebagai sepasang suami istri.

“Kok bisa-bisanya sertifikat dikuasai oleh terdakwa yang berdomisili di Jakarta. Terdakwa ditangkap oleh anggota Polresta Barelang pada 29 April 2024 lalu di salah satu Apartemen di Jakarta Pusat bersertifikat atas nama Almarhum Benyamin Simorangkir,”tegasnya.

Roy juga menyoroti soal surat penangguhan penahanan yang diajukan oleh PH Terdakwa Nurmian Manalu.

“Penahanan terhadap terdakwa harusnya tetap dilaksanakan mengingat Pasal 21 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa penahanan diperlukan karena adanya kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,”ujarnya.

Menurut Roy, dalam perkara ini terdakwa tinggal di Jakarta dan sewaktu penangkapan oleh penyidik Polresta Barelang di tanggal 29 April 2024, terdakwa Nurmian Manalu tidak koperatif.

“Awalnya dia tak mau ditemui oleh penyidik, namun karena penyidik minta bantuan Kasatreskrim Polrestro Jakarta Pusat, maka terdakwa Nurmian Manalu bisa diamankan,”pungkasnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

2 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

2 jam ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

2 jam ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

4 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

5 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

5 jam ago

This website uses cookies.