Categories: BATAMHUKUM

Jaksa Hadirkan Empat Saksi Kasus Limbah SBE PT Musim Mas di Telaga Punggur

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menghadirkan empat orang saksi pada sidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup PT Musim Mas atas kasus dugaan pembuangan limbah B3 jenis Spent Bleaching Earth (SBE) di TPA Telaga Punggur, Nongsa, pada Selasa 4 Juni 2024.

Empat orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ini adalah, Suleman Nababan eks Kadis Kebersihan dan Pertamanan kota Batam, Hadi Purnama eks Koordinator TPA Telaga Punggur dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Batam, Syargawi bin Bakri Security TPA Telaga Punggur, dan Bendra Supriyanto General Affair PT Musim Mas.

Jaksa Penuntut Umum, Abdullah dan Karya So Immanuel Gort secara bergantian melayangkan pertanyaan kepada empat orang saksi ini perihal aktivitas PT Musim Mas pada tahun 2015-2017 dalam membuang limbah SBE di TPA Telaga Punggur pada zona G (Area khusus yang disiapkan pemerintah kota Batam untuk pembuangan SBE) melalui transporter limbahnya PT Earlangga yang juga menjalani sidang atas kasus yang sama di Pengadilan Negeri Batam didakwa secara terpisah.

Saksi Hadi Purnama pada keterangannya mengatakan bahwa pada saat dirinya bekerja sebagai koordinator TPA Telaga Punggur mengaku mengetahui bahwa PT Musim Mas memang melakukan aktivitas pembuangan limbah SBE ke zona G TPA Telaga Punggur melalui transporter limbahnya PT Earlangga berdasarkan surat izin yang ditelah dikeluarkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Batam.

Sementara untuk dimulai sejak tahun berapa PT Musim Mas melakukan aktivitas pembuangan limbah SBE ini ke tempat tersebut, ia mengaku kurang begitu mengetahui. Karena sejak ia ditugaskan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Batam pada tahun 2017 ke TPA Telaga Punggur aktivitas pembuangan limbah SBE ini sudah berjalan.

Jaksa kemudian bertanya kepada saksi Hadi Purnama, pada tahun 2017 saat ia bertugas di TPA Telaga Punggur. Apakah ia mengetahui ada kejadian longsor akibat curah hujan di zona G yang menyebabkan limbah SBE PT Musim Mas yang di bawa oleh PT Earlangga dibuang ke zona F yang menyebabkan pencemaran baku mutu air di sekitar zona F akibat bercampurnya limbah rumah tangga dan limbah SBE?

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

4 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

5 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

5 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

5 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

5 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

6 jam ago

This website uses cookies.