BATAM – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Roliati di kasus dugaan tindak pidana pencurian uang dari rekening atas nama Komisaris PT Active Marine Industri (AMI) Lim Siew Lan sebesar Rp9 miliar yang ditransfer ke Kuasa Hukum AMI, Ahmad Rustam Ritonga (AAR) yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri pada tanggal 31 Juli 2024 lalu.
Putusan ini merupakan upaya hukum banding dengan nomor perkara: 124/PID/2024/PT TPG yang diajukan oleh Roliati berserta penasehat hukumnya, Edward Sihotang dan Sahat Hutauruk pada 1 Juli 2024.
Mengutip dari laman mahkamahagung.go.id, Ketua Majelis Hakim Djoni Iswantoro dan hakim anggota, Morgan Simanjuntak, Brig Eko Purwanto dalam putusnnya menyatakan menerima Permintaan BANDING dari Penasihat hukum terdakwa Roliati dan Penuntut Umum tersebut.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 151/PID.B/2024/PN BTM tanggal 10 Juni 2024 yang dimintakan BANDING tersebut,”kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa Roliati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam seluruh dakwaan Penuntut Umum baik dalam dakwaan alternatif pertama atau dakwaan alternatif kedua atau dakwaan alternatif ketiga.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari TAHANAN KOTA seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampua, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim PT Kepri pada tanggal 12 Agustus 2024.
Berita sebelumnya, Seorang oknum advokat (Pengacara) senior di Batam bernama Ahmad Rustam Ritonga (ARR) pada Rabu 31 Juli 2024 telah diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/Buron) oleh Ditreskrimum Polda Kepri atas dugaan tindak pidana pencurian terhadap uang perusahaan PT Active Marine Industri (AMI).
Hal ini dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan ketika dikonfirmasi SwaraKepri, Kamis 1 Agustus 2024. “Benar,” ujarnya.
Dalam surat DPO ini, Polisi membeberkan ciri-ciri tersangka. Yakni berbadan tinggi 163 cm, rambut lurus, warna kulit sawo matang, bentuk tubuh sedang, hidung lengkung, bibir sedang/biasa dan warna mata hitam usia sekitar 55 tahun.
Pembeberan ciri-ciri ini Polisi berharap masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dalam menemukan dan menangkapnya. Menurut Polisi tersangka merupakan target utama pencarian polisi.
Sehingga, apabila tersangka dapat ditemukan atau ditangkap agar dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page: 1 2
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.
View Comments