Pengawasan MA, Komisi Yudisial Gagal Cegah Korupsi Aparat Hukum

Penetapan tersangka hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mencoreng sistem peradilan di Tanah Air. Pengawasan dan penegakan etik yang kurang maksimal menjadi salah satu penyebab terjadinya jual beli perkara.

JAKARTA — Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola mengatakan banyaknya aparat penegak hukum di Tanah Air yang tersandung masalah suap dan korupsi ditengarai disebabkan oleh lemahnya sistem pengawasan yang berlaku di negara ini. Konsistensi pengawasan dan penegakan etik yang lebih maksimal dinilai juga mendesak dilakukan untuk mencegah masalah korupsi di antara pejabat berulang.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh TII, kata Alvin, sejak tahun 2012 hingga 2022 terdapat 30 perkara korupsi yang dilakukan, baik di level hakim, panitera, sekretaris pengadilan dan beberapa jabatan di pengadilan. Dengan demikian terjeratnya Hakim Agung Sudrajat Dimyati dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menambah panjang daftar hakim dan juga aparatur pengadilan yang terjerat kasus korupsi.

KPK mengumumkan tindak lanjut penanganan kasus korupsi sebagai ilustrasi.

KPK, Kamis (22/9), telah menetapkan Dimyati dalam kasus suap pengurusan kasasi gugatan aktvitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA). Dimyati ditangkap bersama sembilan orang lainnya, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kepaniteraan MA, pengacara dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dimyati diduga menerima uang Rp800 juta terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA. Dalam kasus ini KPK menetapkan 10 orang tersangka, termasuk Dimyati.

Alvin menuturkan lemahnya sistem pengawasan yang dimaksud bisa dilihat dari keberadaan Badan Pengawas (Bawas) MA yang hanya berlokasi di Jakarta. Padahal dengan tugasnya yang mengawasi ribuan hakim dan aparatur pengadilan di seluruh Indonesia, kehadirannya sangat dibutuhkan di seluruh Tanah Air.

Warga melakukan aksi unjuk rasa untuk mendukung KPK dalam protes antikorupsi di Jakarta (foto: dok).

Selain itu, katanya, proses pengadilan di MA yang cenderung tertutup dan hanya dihadiri oleh pihak yang berperkara saja dapat menjadi celah terjadinya suap. Padahal transparansi, keterbukaan merupakan persyaratan mutlak agar betul-betul terciptanya rasa keadilan.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

7 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

12 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

13 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

14 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

14 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

14 jam ago

This website uses cookies.