Sementara itu, Juru Bicara KY, Miko Ginting, menilai penetapan Dimyati sebagai tersangka suap oleh KPK sebagai bukti sistem pengawasan penegakan hukum berjalan bersama. Menurutnya, fungsi pengawasan tidak tepat hanya diserahkan kepada KY karena apa yang dilakukan KPK juga sebagai bentuk pengawasan.
“Bagi Komisi Yudisial, ini tanda bahwa sistem pengawasan, dalam penegakan hukum berjalan sehingga seorang pada level yang cukup tinggin yaitu hakim agung juga masih bisa diungkap.Ini tanda bahwa pengawasan berjalan dan efektif,” ujar Miko.
Miko membantah jika dikatakan lembaganya tidak merespons cepat ketika masyarakat melapor ke KY. Menurutnya, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang diberikan masyarakat yang hanya berkaitan dengan hakim.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan MA akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum Dimyati kepada KPK./VOA
Dalam semangat kolaborasi dan kreativitas tanpa batas, JackOne Band yang beranggotakan dari Pekerja BRI Region…
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Gunung Sahari menggelar kegiatan sosialisasi…
Bandung sebagai kota pelajar menjadi salah satu tempat berkumpulnya kampus dengan reputasi terbaik di Indonesia,…
Jakarta, Oktober 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) genap berusia 11…
Pasar aset kripto terus didorong oleh perkembangan teknologi baru. Di mana saat ini, kebutuhan akan…
Dalam semangat kebersamaan, pelestarian alam, dan penguatan solidaritas antarsesama, komunitas BRI Pecinta Alam (BRIPALA) DKI…
This website uses cookies.