Pengelola jadi Tersangka, Polisi Bidik Pemilik Gelper Hotel Seruni

BATAM – swarakepri.com : Penyidikan kasus dugaan perjudian Gelanggang Permainan(Gelper) Hotel Seruni Batam terus bergulir. Ditreskrimum Polda Kepri kembali menetapkan satu tersangka baru yakni pengelola Gelper bernama Abu.

“Abu telah ditangkap Tim Buser Polda Kepri dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, Jumat(24/10/2014).

Menurut Hartono Abu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka lainnya. “Nama Abu selalu disebut-sebut oleh karyawannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Hartono.

Dari pengakuan para tersangka Abu disebut sebagai pengelola Gelper di Hotel Seruni Batam. Sebagai pengelola, Abu yang membayar gaji para karyawan yang ada.

Hartono mengaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Abu untuk mengetahui pemilik Gelper gelper tersebut. “Kami belum tahu siapa pemilik gelper itu, kami masih melakukan pengembangan untuk menjerat pemiliknya,” ujarnya.

Selain itu Hartono juga mengaku penyidik telah memanggil pihak managemen Hotel Seruni untuk dimintai keterangan. “Pihak manajemen Hotel Seruni juga telah dipanggil untuk diperiksa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Kapolda Kepri, Brigjen Arman Depari melalui Kabid Humas, AKBP Hartono mengatakan sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka paska penggerebekan yang dilakukan di lokasi Gelanggang Permainan(Gelper) yang berada di Lantai 2 Hotel Seruni Satam, kemarin malam, Sabtu(18/10/2014) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Dari puluhan orang yang diamankan tadi malam, 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hartono kepada SWARAKEPRI.COM, siang tadi, Minggu(19/10/2014).

Ke-21 orang tersebut yakni pemain 7 orang, wasit 6 orang, pengawas 6 orang dan kasir 2 orang telah ditahan di Mapolda Kepri. Puluhan orang lainnya yang turut diamankan masih dilakukan pengembangan dan masih berstatus sebagai saksi.

“Seluruh tersangka telah ditahan dan tinggal menyiapkan pemberkasan. Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mejerat pengelola dan pemilik Gelper di Hotel Seruni,” ujarnya. (red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sang Skutik Legendaris Yamaha Mio Hadir Kembali Dengan Pilihan Warna Baru yang Kekinian dan Sporty

Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…

5 menit ago

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

4 jam ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

5 jam ago

Jual-Beli Akun Marak, Industri Kripto Ketatkan Perlindungan Pengguna

Maraknya praktik jual-beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital menimbulkan kekhawatiran baru di…

5 jam ago

English 1 Meriahkan CFD dengan Event #HelloEnglish1 – Aktivitas Seru Gratis untuk Keluarga!

Yuk ke CFD fX Sudirman 15 Juni! Ikuti event #HelloEnglish1 dari English 1 ada games…

11 jam ago

Tain Komari Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan…

12 jam ago

This website uses cookies.