Pengelola jadi Tersangka, Polisi Bidik Pemilik Gelper Hotel Seruni

BATAM – swarakepri.com : Penyidikan kasus dugaan perjudian Gelanggang Permainan(Gelper) Hotel Seruni Batam terus bergulir. Ditreskrimum Polda Kepri kembali menetapkan satu tersangka baru yakni pengelola Gelper bernama Abu.

“Abu telah ditangkap Tim Buser Polda Kepri dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, Jumat(24/10/2014).

Menurut Hartono Abu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka lainnya. “Nama Abu selalu disebut-sebut oleh karyawannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Hartono.

Dari pengakuan para tersangka Abu disebut sebagai pengelola Gelper di Hotel Seruni Batam. Sebagai pengelola, Abu yang membayar gaji para karyawan yang ada.

Hartono mengaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Abu untuk mengetahui pemilik Gelper gelper tersebut. “Kami belum tahu siapa pemilik gelper itu, kami masih melakukan pengembangan untuk menjerat pemiliknya,” ujarnya.

Selain itu Hartono juga mengaku penyidik telah memanggil pihak managemen Hotel Seruni untuk dimintai keterangan. “Pihak manajemen Hotel Seruni juga telah dipanggil untuk diperiksa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Kapolda Kepri, Brigjen Arman Depari melalui Kabid Humas, AKBP Hartono mengatakan sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka paska penggerebekan yang dilakukan di lokasi Gelanggang Permainan(Gelper) yang berada di Lantai 2 Hotel Seruni Satam, kemarin malam, Sabtu(18/10/2014) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Dari puluhan orang yang diamankan tadi malam, 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hartono kepada SWARAKEPRI.COM, siang tadi, Minggu(19/10/2014).

Ke-21 orang tersebut yakni pemain 7 orang, wasit 6 orang, pengawas 6 orang dan kasir 2 orang telah ditahan di Mapolda Kepri. Puluhan orang lainnya yang turut diamankan masih dilakukan pengembangan dan masih berstatus sebagai saksi.

“Seluruh tersangka telah ditahan dan tinggal menyiapkan pemberkasan. Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mejerat pengelola dan pemilik Gelper di Hotel Seruni,” ujarnya. (red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

1 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

13 jam ago

This website uses cookies.