Pengelola jadi Tersangka, Polisi Bidik Pemilik Gelper Hotel Seruni

BATAM – swarakepri.com : Penyidikan kasus dugaan perjudian Gelanggang Permainan(Gelper) Hotel Seruni Batam terus bergulir. Ditreskrimum Polda Kepri kembali menetapkan satu tersangka baru yakni pengelola Gelper bernama Abu.

“Abu telah ditangkap Tim Buser Polda Kepri dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, Jumat(24/10/2014).

Menurut Hartono Abu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka lainnya. “Nama Abu selalu disebut-sebut oleh karyawannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Hartono.

Dari pengakuan para tersangka Abu disebut sebagai pengelola Gelper di Hotel Seruni Batam. Sebagai pengelola, Abu yang membayar gaji para karyawan yang ada.

Hartono mengaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Abu untuk mengetahui pemilik Gelper gelper tersebut. “Kami belum tahu siapa pemilik gelper itu, kami masih melakukan pengembangan untuk menjerat pemiliknya,” ujarnya.

Selain itu Hartono juga mengaku penyidik telah memanggil pihak managemen Hotel Seruni untuk dimintai keterangan. “Pihak manajemen Hotel Seruni juga telah dipanggil untuk diperiksa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Kapolda Kepri, Brigjen Arman Depari melalui Kabid Humas, AKBP Hartono mengatakan sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka paska penggerebekan yang dilakukan di lokasi Gelanggang Permainan(Gelper) yang berada di Lantai 2 Hotel Seruni Satam, kemarin malam, Sabtu(18/10/2014) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Dari puluhan orang yang diamankan tadi malam, 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hartono kepada SWARAKEPRI.COM, siang tadi, Minggu(19/10/2014).

Ke-21 orang tersebut yakni pemain 7 orang, wasit 6 orang, pengawas 6 orang dan kasir 2 orang telah ditahan di Mapolda Kepri. Puluhan orang lainnya yang turut diamankan masih dilakukan pengembangan dan masih berstatus sebagai saksi.

“Seluruh tersangka telah ditahan dan tinggal menyiapkan pemberkasan. Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mejerat pengelola dan pemilik Gelper di Hotel Seruni,” ujarnya. (red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jadi Generasi AI: BINUS University Dorong Kolaborasi Teknologi AI dan Kreativitas bersama Microsoft di Era Digital untuk Bandung dan Jawa Barat

Bandung, 24 April 2025 – Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari…

21 menit ago

Dukung Aksi Konservasi, Brand Kini Bisa Pilih Skema CSR Bersama LindungiHutan

Semarang, 8 Mei 2025 — Di tengah meningkatnya tekanan lingkungan dan ekspektasi konsumen terhadap keberlanjutan, brand…

1 jam ago

Tepat Waktu dan Terjangkau: OTP Keberangkatan KAI Capai 99,38%, Kedatangan 95,96% hingga April 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan kinerja operasional yang andal dan konsisten dalam mendukung…

1 jam ago

Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Green Skilling 18 Bahas Peran Sertifikasi PEFC/IFCC

Semarang, 13 Mei 2025 — Menjawab tren gaya hidup ramah lingkungan dan kesadaran konsumen akan…

2 jam ago

Banjir Orderan di Era Digital: Cekat.AI dan MOC Gelar Kopdar Offline Eksklusif Strategi Jualan Cerdas Bareng AI ala Cekat.AI x Meta

Event “Strategi Maksimalkan Omzet dan Banjir Orderan dengan Dukungan AI” yang digagas oleh Cekat AI…

4 jam ago

Tarif Maksimal Hanya Rp10.000, LRT Jabodebek Siap Layani Mobilitas Selama Libur Panjang Waisak

Bekasi, 9 Mei 2025 - Menyambut momen libur panjang akhir pekan dalam rangka Hari Raya…

5 jam ago

This website uses cookies.