Pengelola jadi Tersangka, Polisi Bidik Pemilik Gelper Hotel Seruni

BATAM – swarakepri.com : Penyidikan kasus dugaan perjudian Gelanggang Permainan(Gelper) Hotel Seruni Batam terus bergulir. Ditreskrimum Polda Kepri kembali menetapkan satu tersangka baru yakni pengelola Gelper bernama Abu.

“Abu telah ditangkap Tim Buser Polda Kepri dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, Jumat(24/10/2014).

Menurut Hartono Abu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka lainnya. “Nama Abu selalu disebut-sebut oleh karyawannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Hartono.

Dari pengakuan para tersangka Abu disebut sebagai pengelola Gelper di Hotel Seruni Batam. Sebagai pengelola, Abu yang membayar gaji para karyawan yang ada.

Hartono mengaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Abu untuk mengetahui pemilik Gelper gelper tersebut. “Kami belum tahu siapa pemilik gelper itu, kami masih melakukan pengembangan untuk menjerat pemiliknya,” ujarnya.

Selain itu Hartono juga mengaku penyidik telah memanggil pihak managemen Hotel Seruni untuk dimintai keterangan. “Pihak manajemen Hotel Seruni juga telah dipanggil untuk diperiksa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Kapolda Kepri, Brigjen Arman Depari melalui Kabid Humas, AKBP Hartono mengatakan sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka paska penggerebekan yang dilakukan di lokasi Gelanggang Permainan(Gelper) yang berada di Lantai 2 Hotel Seruni Satam, kemarin malam, Sabtu(18/10/2014) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Dari puluhan orang yang diamankan tadi malam, 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hartono kepada SWARAKEPRI.COM, siang tadi, Minggu(19/10/2014).

Ke-21 orang tersebut yakni pemain 7 orang, wasit 6 orang, pengawas 6 orang dan kasir 2 orang telah ditahan di Mapolda Kepri. Puluhan orang lainnya yang turut diamankan masih dilakukan pengembangan dan masih berstatus sebagai saksi.

“Seluruh tersangka telah ditahan dan tinggal menyiapkan pemberkasan. Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mejerat pengelola dan pemilik Gelper di Hotel Seruni,” ujarnya. (red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

2 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

8 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

11 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

11 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

12 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

12 jam ago

This website uses cookies.