“Tanggal 18 Maret 2010, penggugat bertemu dengan tergugat guna menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli satuan rumah susun di Nagoya Mansion untuk 2 unit apartemen Nagoya Mansion masing-masing 1 unit di tower B lantai 15 No.5 Type 28 dan 1 unit di Tower B lantai 15 No.7 Type 28,”jelasnya.
Kata dia, sesuai dengan pasal 3 ayat 1 Pengikatan Perjanjian Jual Beli tersebut, penggugat sepakat untuk melakukan pembayaran secara tunai selama 36 bulan dan pembayaran setiap tanggal 28.
“Penggugat telah melakukan prestasinya yakni dengan melakukan pembayaran setiap bulannya sebesar Rp4.850.855 hingga pembayaran pelunasan di bulan September 2012,”tegasnya.
Menurut Roy, permasalahan muncul ketika penggugat telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran untuk 2 unit apartemen tersebut, namun saat penggugat menanyakan kepada tergugat kapan SHMSRS(Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun) diserahkan kepada penggugat, ternyata tergugat menjawab belum dapat diserahkan kepada penggugat.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
This website uses cookies.