“Tanggal 18 Maret 2010, penggugat bertemu dengan tergugat guna menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli satuan rumah susun di Nagoya Mansion untuk 2 unit apartemen Nagoya Mansion masing-masing 1 unit di tower B lantai 15 No.5 Type 28 dan 1 unit di Tower B lantai 15 No.7 Type 28,”jelasnya.
Kata dia, sesuai dengan pasal 3 ayat 1 Pengikatan Perjanjian Jual Beli tersebut, penggugat sepakat untuk melakukan pembayaran secara tunai selama 36 bulan dan pembayaran setiap tanggal 28.
“Penggugat telah melakukan prestasinya yakni dengan melakukan pembayaran setiap bulannya sebesar Rp4.850.855 hingga pembayaran pelunasan di bulan September 2012,”tegasnya.
Menurut Roy, permasalahan muncul ketika penggugat telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran untuk 2 unit apartemen tersebut, namun saat penggugat menanyakan kepada tergugat kapan SHMSRS(Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun) diserahkan kepada penggugat, ternyata tergugat menjawab belum dapat diserahkan kepada penggugat.
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
This website uses cookies.