“Tanggal 18 Maret 2010, penggugat bertemu dengan tergugat guna menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli satuan rumah susun di Nagoya Mansion untuk 2 unit apartemen Nagoya Mansion masing-masing 1 unit di tower B lantai 15 No.5 Type 28 dan 1 unit di Tower B lantai 15 No.7 Type 28,”jelasnya.
Kata dia, sesuai dengan pasal 3 ayat 1 Pengikatan Perjanjian Jual Beli tersebut, penggugat sepakat untuk melakukan pembayaran secara tunai selama 36 bulan dan pembayaran setiap tanggal 28.
“Penggugat telah melakukan prestasinya yakni dengan melakukan pembayaran setiap bulannya sebesar Rp4.850.855 hingga pembayaran pelunasan di bulan September 2012,”tegasnya.
Menurut Roy, permasalahan muncul ketika penggugat telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran untuk 2 unit apartemen tersebut, namun saat penggugat menanyakan kepada tergugat kapan SHMSRS(Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun) diserahkan kepada penggugat, ternyata tergugat menjawab belum dapat diserahkan kepada penggugat.
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
This website uses cookies.