“Tanggal 18 Maret 2010, penggugat bertemu dengan tergugat guna menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli satuan rumah susun di Nagoya Mansion untuk 2 unit apartemen Nagoya Mansion masing-masing 1 unit di tower B lantai 15 No.5 Type 28 dan 1 unit di Tower B lantai 15 No.7 Type 28,”jelasnya.
Kata dia, sesuai dengan pasal 3 ayat 1 Pengikatan Perjanjian Jual Beli tersebut, penggugat sepakat untuk melakukan pembayaran secara tunai selama 36 bulan dan pembayaran setiap tanggal 28.
“Penggugat telah melakukan prestasinya yakni dengan melakukan pembayaran setiap bulannya sebesar Rp4.850.855 hingga pembayaran pelunasan di bulan September 2012,”tegasnya.
Menurut Roy, permasalahan muncul ketika penggugat telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran untuk 2 unit apartemen tersebut, namun saat penggugat menanyakan kepada tergugat kapan SHMSRS(Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun) diserahkan kepada penggugat, ternyata tergugat menjawab belum dapat diserahkan kepada penggugat.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…
This website uses cookies.