Kata Roy, penggugat sangat membutuhkan adanya legalitas kepemilikan untuk suatu benda tidak bergerak yang mana untuk apartemen yaitu berupa SHMSRS. Jelas penggugat kecewa terhadap tindak tergugat yang belum menyerahkan SHMSRS apartemen Nagoya Mansion kepada penggugat.
“Sehingga perbuatan tergugat yang belum menyerahkan SHMSRS adalah suatu perbuatan wanprestasi(ingkar janji),”ujarnya.
Roy mengatakan, akibat perbuatan tergugat yang wanprestasi terhadap penggugat, mengakibatkan kerugian bagi penggugat yakni, kerugian materil sebesar Rp.353.500.000 dan kerugian Inmateril sebesar Rp2 Miliar.
“Total kerugian yang dialami penggugat akibat tindakan tergugat adalah sebesar Rp2.353.500.000,”tandasnya.
Saat berita ini diunggah, redaksi SwaraKepri masih berupaya mendapatkan konfirmasi ke pihak Pengembang Apartemen Nagoya Mansion dan Pengadilan Negeri Batam.
(RD_JOE)
Artikel "Transforming Meeting Rooms for Seamless Communication: Enhancing Collaboration and Efficiency" menyoroti pentingnya transformasi ruang…
Jakarta, 11 April 2025 – Awal tahun 2025 menjadi periode yang penuh tantangan bagi dunia ketenagakerjaan…
Bekasi, 17 April 2025 - Ada sesuatu yang tersembunyi, terbungkus rapat, dan menunggu untuk ditemukan…
On Time Performance KA Meningkat dengan Keberangkatan 99,69% dan Kedatangan 97,23% PT Kereta Api Indonesia…
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mencatatkan kinerja operasional yang baik sepanjang tahun 2024. Perusahaan…
Lebih dari 90 persen pemudik mengungkapkan apresiasi mereka terhadap petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero)…
This website uses cookies.