Kata Roy, penggugat sangat membutuhkan adanya legalitas kepemilikan untuk suatu benda tidak bergerak yang mana untuk apartemen yaitu berupa SHMSRS. Jelas penggugat kecewa terhadap tindak tergugat yang belum menyerahkan SHMSRS apartemen Nagoya Mansion kepada penggugat.
“Sehingga perbuatan tergugat yang belum menyerahkan SHMSRS adalah suatu perbuatan wanprestasi(ingkar janji),”ujarnya.
Roy mengatakan, akibat perbuatan tergugat yang wanprestasi terhadap penggugat, mengakibatkan kerugian bagi penggugat yakni, kerugian materil sebesar Rp.353.500.000 dan kerugian Inmateril sebesar Rp2 Miliar.
“Total kerugian yang dialami penggugat akibat tindakan tergugat adalah sebesar Rp2.353.500.000,”tandasnya.
Saat berita ini diunggah, redaksi SwaraKepri masih berupaya mendapatkan konfirmasi ke pihak Pengembang Apartemen Nagoya Mansion dan Pengadilan Negeri Batam.
(RD_JOE)
Praktik 'orang dalam' dalam rekrutmen masih menjadi masalah? Jangan khawatir! Talentsprintz hadir sebagai solusi inovatif…
Port Academy menawarkan solusi komprehensif bagi tenaga kerja di pelabuhan yang ingin meningkatkan keterampilan dalam…
PT Tumbuh Bersama Nano atau dikenal sebagai Nanovest berkomitmen untuk menjaga keamanan, perlindungan aset, serta…
Software berbasis awan semakin menjadi bagian utama dari transformasi digital perusahaan di Indonesia. Riset Litbang Kompas…
Acara Grand Final kompetisi Kira Kira Uta Ani Song, hasil kolaborasi antara Karaoke Manekineko, Soken…
Pengelolaan barang berbahaya di pelabuhan memerlukan perhatian khusus dan pemahaman mendalam mengenai regulasi internasional. Kegagalan…
This website uses cookies.