Kata Roy, penggugat sangat membutuhkan adanya legalitas kepemilikan untuk suatu benda tidak bergerak yang mana untuk apartemen yaitu berupa SHMSRS. Jelas penggugat kecewa terhadap tindak tergugat yang belum menyerahkan SHMSRS apartemen Nagoya Mansion kepada penggugat.
“Sehingga perbuatan tergugat yang belum menyerahkan SHMSRS adalah suatu perbuatan wanprestasi(ingkar janji),”ujarnya.
Roy mengatakan, akibat perbuatan tergugat yang wanprestasi terhadap penggugat, mengakibatkan kerugian bagi penggugat yakni, kerugian materil sebesar Rp.353.500.000 dan kerugian Inmateril sebesar Rp2 Miliar.
“Total kerugian yang dialami penggugat akibat tindakan tergugat adalah sebesar Rp2.353.500.000,”tandasnya.
Saat berita ini diunggah, redaksi SwaraKepri masih berupaya mendapatkan konfirmasi ke pihak Pengembang Apartemen Nagoya Mansion dan Pengadilan Negeri Batam.
(RD_JOE)
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…
Jakarta, 8 Juni 2026 – PT SUCOFINDO (PERSERO) resmi meluncurkan Environmental and Social Innovation Award…
Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola aktivitas dan gaya hidup. Tidak…
This website uses cookies.