Kata Roy, penggugat sangat membutuhkan adanya legalitas kepemilikan untuk suatu benda tidak bergerak yang mana untuk apartemen yaitu berupa SHMSRS. Jelas penggugat kecewa terhadap tindak tergugat yang belum menyerahkan SHMSRS apartemen Nagoya Mansion kepada penggugat.
“Sehingga perbuatan tergugat yang belum menyerahkan SHMSRS adalah suatu perbuatan wanprestasi(ingkar janji),”ujarnya.
Roy mengatakan, akibat perbuatan tergugat yang wanprestasi terhadap penggugat, mengakibatkan kerugian bagi penggugat yakni, kerugian materil sebesar Rp.353.500.000 dan kerugian Inmateril sebesar Rp2 Miliar.
“Total kerugian yang dialami penggugat akibat tindakan tergugat adalah sebesar Rp2.353.500.000,”tandasnya.
Saat berita ini diunggah, redaksi SwaraKepri masih berupaya mendapatkan konfirmasi ke pihak Pengembang Apartemen Nagoya Mansion dan Pengadilan Negeri Batam.
(RD_JOE)
Pada hari Kamis, tanggal 2 Oktober 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 menyelenggarakan kegiatan donor darah…
Dengan tampilan baru BRI Branch Office Cut Mutiah akan memberikan kenyamanan bagi nasabah dengan berkonsep modern, nyaman,…
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 6/Jakarta 1 kembali memperluas jangkauan layanan perbankannya dengan…
Pasar aset kripto kembali mencatatkan tonggak sejarah signifikan hari ini, di mana nilai Bitcoin tembus…
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Palang Merah Indonesia (PMI) ke-80, Holding Perkebunan Nusantara melalui…
Mitra Aplikasi Bisnis menghadirkan pelatihan resmi Accurate Online bersertifikat untuk membantu profesional dan UMKM menguasai…
This website uses cookies.