“Penggugat telah berulangkali menanyakan kepada tergugat, kapan tergugat akan memenuhi isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli satuan rumah susun di Nagoya Mansion tersebut sejak tahun 2013 hingga tahun 2019, namun tidak ada jawaban kepastian dari tergugat,”ujarnya.
“Hingga 8 tahun berjalan terhitung pelunasan yang dilakukan penggugat, ternyata SHMSRS untuk 2 unit apartemen tidak juga diserahkan oleh tergugat kepada penggugat,”lanjutnya.
Kata dia, penggugat melalui kuasa hukumnya pada bulan Juli 2020 pernah melayangkan surat teguran berupa somasi atas belum diserahkannya Sertifikat untuk 2 unit apartemen oleh penggugat kepada tergugat. Dilanjutkan somasi kedua pada 5 Agustus 2020 yang belum juga digubris oleh tergugat.
“Somasi ke-1 dan ke-2 tersebut dikarenakan tergugat belum dapat menyelesaikan sesegera mungkin sesuai dengan apa yang termaktub dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli satuan rumah susun di Nagoya Mansion antara penggugat dengan tergugat,”terangnya.
Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…
BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…
YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…
Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…
SLEMAN - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan…
Myaku-Myaku, maskot resmi World Expo 2025 Osaka, memulai debutnya di Indonesia dalam acara Jak-Japan Matsuri…
This website uses cookies.