“Penggugat telah berulangkali menanyakan kepada tergugat, kapan tergugat akan memenuhi isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli satuan rumah susun di Nagoya Mansion tersebut sejak tahun 2013 hingga tahun 2019, namun tidak ada jawaban kepastian dari tergugat,”ujarnya.
“Hingga 8 tahun berjalan terhitung pelunasan yang dilakukan penggugat, ternyata SHMSRS untuk 2 unit apartemen tidak juga diserahkan oleh tergugat kepada penggugat,”lanjutnya.
Kata dia, penggugat melalui kuasa hukumnya pada bulan Juli 2020 pernah melayangkan surat teguran berupa somasi atas belum diserahkannya Sertifikat untuk 2 unit apartemen oleh penggugat kepada tergugat. Dilanjutkan somasi kedua pada 5 Agustus 2020 yang belum juga digubris oleh tergugat.
“Somasi ke-1 dan ke-2 tersebut dikarenakan tergugat belum dapat menyelesaikan sesegera mungkin sesuai dengan apa yang termaktub dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli satuan rumah susun di Nagoya Mansion antara penggugat dengan tergugat,”terangnya.
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…
Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…
This website uses cookies.