“Penggugat telah berulangkali menanyakan kepada tergugat, kapan tergugat akan memenuhi isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli satuan rumah susun di Nagoya Mansion tersebut sejak tahun 2013 hingga tahun 2019, namun tidak ada jawaban kepastian dari tergugat,”ujarnya.
“Hingga 8 tahun berjalan terhitung pelunasan yang dilakukan penggugat, ternyata SHMSRS untuk 2 unit apartemen tidak juga diserahkan oleh tergugat kepada penggugat,”lanjutnya.
Kata dia, penggugat melalui kuasa hukumnya pada bulan Juli 2020 pernah melayangkan surat teguran berupa somasi atas belum diserahkannya Sertifikat untuk 2 unit apartemen oleh penggugat kepada tergugat. Dilanjutkan somasi kedua pada 5 Agustus 2020 yang belum juga digubris oleh tergugat.
“Somasi ke-1 dan ke-2 tersebut dikarenakan tergugat belum dapat menyelesaikan sesegera mungkin sesuai dengan apa yang termaktub dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli satuan rumah susun di Nagoya Mansion antara penggugat dengan tergugat,”terangnya.
Akun Instagram rajin posting tapi hasilnya minim? Mungkin masalahnya bukan di konten, tapi justru di…
LINGGA - Kabupaten Lingga punya harta karun yang belum sepenuhnya digali, sumber daya alam, terutama…
Artikel "Transforming Meeting Rooms for Seamless Communication: Enhancing Collaboration and Efficiency" menyoroti pentingnya transformasi ruang…
Jakarta, 11 April 2025 – Awal tahun 2025 menjadi periode yang penuh tantangan bagi dunia ketenagakerjaan…
Bekasi, 17 April 2025 - Ada sesuatu yang tersembunyi, terbungkus rapat, dan menunggu untuk ditemukan…
On Time Performance KA Meningkat dengan Keberangkatan 99,69% dan Kedatangan 97,23% PT Kereta Api Indonesia…
This website uses cookies.