BATAM – PT.UM selaku pengembang apartemen Nagoya Mansion digugat salah seorang pembeli 2 unit apartemen Nagoya Mansion ke Pengadilan Negeri Batam.
Kuasa Hukum Penggugat, Roy Wright,SH.MH mengatakan, gugatan Wanprestasi(ingkar janji) tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam tanggal 22 September 2020 dengan Nomor 266/Pdt.G/2020/PN.BTM.
“Gugatan kami daftarkan tanggal 22 September 2020. Sidang perdana diagendakan pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 mendatang,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis(24/9/2020) siang.
Roy menjelaskan, pihaknya mengajukan gugatan wanprestasi(ingkar janji) ke Pangadilan Negeri Batam karena tergugat tidak menjalankan prestasinya sesuai dengan 2 perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun(apartemen) di Nagoya Mansion antara penggugat dengan tergugat pada tanggal 18 Maret 2010 yang sangat merugikan penggugat.
Ia menguraikan bahwa penggugat pernah melakukan suatu perjanjian tertulis dengan tergugat berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli satuan Rumah Susun di Nagoya Mansion tanggal 18 Maret 2020.
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.