BATAM – PT.UM selaku pengembang apartemen Nagoya Mansion digugat salah seorang pembeli 2 unit apartemen Nagoya Mansion ke Pengadilan Negeri Batam.
Kuasa Hukum Penggugat, Roy Wright,SH.MH mengatakan, gugatan Wanprestasi(ingkar janji) tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam tanggal 22 September 2020 dengan Nomor 266/Pdt.G/2020/PN.BTM.
“Gugatan kami daftarkan tanggal 22 September 2020. Sidang perdana diagendakan pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 mendatang,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis(24/9/2020) siang.
Roy menjelaskan, pihaknya mengajukan gugatan wanprestasi(ingkar janji) ke Pangadilan Negeri Batam karena tergugat tidak menjalankan prestasinya sesuai dengan 2 perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun(apartemen) di Nagoya Mansion antara penggugat dengan tergugat pada tanggal 18 Maret 2010 yang sangat merugikan penggugat.
Ia menguraikan bahwa penggugat pernah melakukan suatu perjanjian tertulis dengan tergugat berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli satuan Rumah Susun di Nagoya Mansion tanggal 18 Maret 2020.
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.