BATAM – PT.UM selaku pengembang apartemen Nagoya Mansion digugat salah seorang pembeli 2 unit apartemen Nagoya Mansion ke Pengadilan Negeri Batam.
Kuasa Hukum Penggugat, Roy Wright,SH.MH mengatakan, gugatan Wanprestasi(ingkar janji) tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam tanggal 22 September 2020 dengan Nomor 266/Pdt.G/2020/PN.BTM.
“Gugatan kami daftarkan tanggal 22 September 2020. Sidang perdana diagendakan pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 mendatang,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis(24/9/2020) siang.
Roy menjelaskan, pihaknya mengajukan gugatan wanprestasi(ingkar janji) ke Pangadilan Negeri Batam karena tergugat tidak menjalankan prestasinya sesuai dengan 2 perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun(apartemen) di Nagoya Mansion antara penggugat dengan tergugat pada tanggal 18 Maret 2010 yang sangat merugikan penggugat.
Ia menguraikan bahwa penggugat pernah melakukan suatu perjanjian tertulis dengan tergugat berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli satuan Rumah Susun di Nagoya Mansion tanggal 18 Maret 2020.
BATAM – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau menerima kunjungan akademik mahasiswa Fakultas Ekonomi…
Seiring bertambahnya usia, kebutuhan orang tua tidak hanya sebatas perhatian dan kebersamaan, tetapi juga dukungan…
BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…
BATAM - Sidang gugatan PT Energi Cipta Dana(ECD) terhadap PT Tunas Karya Persada(TKP) terkait lahan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…
Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…
This website uses cookies.