Pengembangan Kasus Scam Trading Baloi View Batam, 18 WNA Tiongkok Diperiksa di Jakarta (5) – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Pengembangan Kasus Scam Trading Baloi View Batam, 18 WNA Tiongkok Diperiksa di Jakarta (5)

Petugas Imigrasi Tangkap 210 WNA saat penggerebekan Apartemen Baloi View Batam./Foto: Infokim Imigrasi Batam

BATAM – Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga Negara Asing(WNA) di Apartemen Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap 210 WNA tersebut dilakukan  dua tim, yakni Tim Ditjen Imigrasi Pusat dan Tim Kanim Batam.

Tim Kanim Batam melakukan pemeriksaan pemilik, pengelola, pihak-pihak terkait apartemen, pemilik kendaraan, maskapai, agen kapal serta orang-orang terkait lainnya. Sedangkan Tim Ditjen Imigrasi Pusat melakukan pemeriksaan terhadap 18 WNA asal Tiongkok untuk pengembangan kasus.

“Sebanyak 18 orang WNA asal Tiongkok dibawa ke Jakarta untuk perkembangan kasus,”tegas Guntur kepada SwaraKepri, Senin 25 Mei 2026 siang.

Ia menegaskan bahwa dari hasil pengembangan kasus scam trading di Baloi View Batam berhasil mengungkap kasus serupa di Jakarta, Surabaya dan Solo.

“Dari kejadian 210 WNA di Batam kita kembangkan, Alhamdulillah seperti penangkapan di Jakarta, Surabaya dan terakhir di Solo itu semua hasil pengembangan temuan di Batam,”jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh SwaraKepri, 18 WNA asal Tiongkok yang menjalani pemeriskaan oleh tim Ditjen Imigrasi di Jakarta, masing-masing berinisial, TJ, PJ, CZ, CZ, CL, LJ, LH, HW, YY, SL, PZ, CB, ZQ, OK, SC, SH, CQ dan SQ.

Sponsor 210 WNA Kasus Baloi Vuew Masih Diburu

Guntur juga menegaskan bahwa pihaknya masih menelusuri sponsor atau penjamin 210 Warga Negara Asing(WNA) yang ditangkap di Apartemen Baloi View Batam terkait scam trading, pada Rabu 6 Mei 2026 lalu.

“Kami sudah bekerjasama dengan Kepolisian dan Interpol menelusuri dalang sponsor penjamin atau sponsor,”tegasnya kepada SwaraKepri, Jumat 22 Mei 2026 sore.

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring(scam trading) oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Batam berkaitan dengan pengungkapan di beberapa wilayah Indonesia sebelumnya.

@swarakepritv Detik-detik Penangkapan 210 TKA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring(scam trading). Para WNA tersebut terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian di Apartemen Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu, 6 Mei 2026. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan para WNA tersebut berasal dari Vietnam sebanyak 125 orang, Republik Rakyat Tiongkok 84 orang dan Myanmar 1 orang. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan para WNA tersebut berasal dari Vietnam sebanyak 125 orang, Republik Rakyat Tiongkok 84 orang dan Myanmar 1 orang. “Pengamanan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa para WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta berpotensi membahayakan ketertiban umum. Sebanyak 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 orang berjenis kelamin perempuan,”ujarnya saat konperensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat 8 Mei 2026 siang. Kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, serta 1 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor. “Jenis izin tinggal dari mayoritas WNA yang diamankan tidak dapat digunakan untuk aktivitas kerja atau operasional bisnis,”tegasnya. #batam #imigrasi #scamtrading ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Hal ini disampaikan Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko saat konperensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat 8 Mei 2026 siang.

“Sebetulnya kejahatan ini ada kaitannya dengan (penindakan) yang telah kami lakukan dengan Ditjen Imigrasi sebelumnya di Denpasar, Surabaya, Surakarta, Yogyakarta, Bogor dan Sukabumi, dan hari ini ada di Batam,”ungkapnya.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!