Categories: HUKUM

Pengusaha Amat Tantoso Divonis 3 Bulan Penjara

BATAM – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap pengusaha Amat Tantoso dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong.

Vonis terhadap terdakwa Amat Tantoso dibacakan Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu pada persidangan di ruang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Selasa(26/11/2019) siang.

Dalam putusannya, Mejelis Hakim menyatakan terdakwa Amat Tantoso tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, dakwaan subsider, dakwaan lebih subsider dan dakwaan lebih-lebih subsider dari penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer, dakwaan subsider, dakwaan lebih subsider dan dakwaan lebih-lebih subsider penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Amat Tantoso 4 Bulan Penjara

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Amat Tantoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan lebih-lebih subsider lagi penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.

“Menetapkan terdakwa tetap didalam tahanan,”kata Majelis Hakim.

Baca Juga: Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara, Begini Pembelaan PH Amat Tantoso

Selanjutnya Majelis Hakim menetapkan barang bukti satu baju batik, satu celana, satu bilah pisau jenis sangkur dirampas untuk dimusnahkan.

Satu kaos T-shirt warna hitam, satu helai kaos dalam warna putih dengan bercak darah dikembalikan kepada saksi korban.

Baca Juga: Amat Tantoso Dijerat 5 Pasal, Begini Tanggapan Penasehat Hukum

Satu buah flashdisk yang didalamnya terdapat rekaman CCTV Wey-wey Seafood restoran Harbour Bay tetap terlampir dalam perkara.

Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim menyampaikan dalam persidangan  bahwa masing-masing pihak mempunyai hak yang sama terhadap putusan tersebut.

“Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,”kata Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu.

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

11 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.