Categories: HUKUM

Pengusaha Amat Tantoso Divonis 3 Bulan Penjara

BATAM – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap pengusaha Amat Tantoso dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong.

Vonis terhadap terdakwa Amat Tantoso dibacakan Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu pada persidangan di ruang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Selasa(26/11/2019) siang.

Dalam putusannya, Mejelis Hakim menyatakan terdakwa Amat Tantoso tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, dakwaan subsider, dakwaan lebih subsider dan dakwaan lebih-lebih subsider dari penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer, dakwaan subsider, dakwaan lebih subsider dan dakwaan lebih-lebih subsider penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Amat Tantoso 4 Bulan Penjara

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Amat Tantoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan lebih-lebih subsider lagi penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.

“Menetapkan terdakwa tetap didalam tahanan,”kata Majelis Hakim.

Baca Juga: Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara, Begini Pembelaan PH Amat Tantoso

Selanjutnya Majelis Hakim menetapkan barang bukti satu baju batik, satu celana, satu bilah pisau jenis sangkur dirampas untuk dimusnahkan.

Satu kaos T-shirt warna hitam, satu helai kaos dalam warna putih dengan bercak darah dikembalikan kepada saksi korban.

Baca Juga: Amat Tantoso Dijerat 5 Pasal, Begini Tanggapan Penasehat Hukum

Satu buah flashdisk yang didalamnya terdapat rekaman CCTV Wey-wey Seafood restoran Harbour Bay tetap terlampir dalam perkara.

Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim menyampaikan dalam persidangan  bahwa masing-masing pihak mempunyai hak yang sama terhadap putusan tersebut.

“Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,”kata Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu.

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

4 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

6 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

7 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

8 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

8 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

8 jam ago

This website uses cookies.