Majelis hakim pengadilan tinggi tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Kamis (12/1) memutuskan pengusaha Benny Tjokrosaputro bersalah dalam kasus manipulasi saham yang melibatkan perusahaan asuransi negara Asabri. Majelis hakim memutuskan untuk mendenda Benny sebesar Rp5,7 triliun.
Benny dibebaskan dari hukuman penjara karena dia sudah menjalani hukuman seumur hidup atas kasus terpisah pada2020 terkait dengan kerugian investasi ratusan juta dolar di perusahaan asuransi Jiwasraya lain, ujar hakim ketua Ignatius Eko Purwanto.
Pengusaha itu membantah melakukan kesalahan selama persidangan. Pengacaranya, Aditya W. Santoso, mengatakan belum memutuskan apakah hendak mengajukan banding.
Kejaksaan Agung dalam pernyataannya, Kamis (12/1) malam, mengatakan jaksa berencana untuk mengajukan banding untuk hukuman yang lebih kuat sejalan dengan tuntutan awal untuk hukuman mati.
Benny menjadi berita utama internasional pada tahun 2018 ketika dia menggugat Goldman Sachs sebesar $1 miliar atas kepemilikan saham di sebuah perusahaan Indonesia, sebuah kasus yang dia menangkan di pengadilan rendah, tetapi kalah di Mahkamah Agung setahun kemudian.
Majelis hakim pada Kamis (12/1) memutuskan Benny bersalah karena memutuskan Asabri membeli saham-saham mahal, yang kemudian kehilangan nilainya, untuk keuntungan pribadi dirinya dan beberapa rekan bisnisnya.
Dendanya adalah salah satu yang terbesar dalam kasus korupsi di Tanah Air dan hakim mengatakan negara dapat menyita aset Benny jika dia tidak membayar.
Jaksa menuduh Benny mengendalikan keputusan investasi Asabri antara 2012 dan 2019 sehingga merugikan negara Rp22,78 triliun.
Asabri, perusahaan asuransi yang melayani anggota TNI, Polri, dan PNS di Kementerian Pertahanan, mengalami kesulitan keuangan dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut membuat ekuitas perusahaan negatif sejak 2020.
Kasus-kasus tersebut juga menimbulkan kekhawatiran tentang manajemen dan pengawasan peraturan industri asuransi.
Pemerintah mengeluarkan undang-undang keuangan yang meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi pemegang polis jika perusahaan asuransi bangkrut, suatu tindakan yang dimaksudkan untuk menopang kepercayaan publik di sektor ini./VOA
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
This website uses cookies.