Categories: HUKUMVoice Of America

Pengusaha Benny Tjokrosaputro Didenda Rp5,7 Triliun terkait Kasus Asabri

Majelis hakim pengadilan tinggi tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Kamis (12/1) memutuskan pengusaha Benny Tjokrosaputro bersalah dalam kasus manipulasi saham yang melibatkan perusahaan asuransi negara Asabri. Majelis hakim memutuskan untuk mendenda Benny sebesar Rp5,7 triliun.

Benny dibebaskan dari hukuman penjara karena dia sudah menjalani hukuman seumur hidup atas kasus terpisah pada2020 terkait dengan kerugian investasi ratusan juta dolar di perusahaan asuransi Jiwasraya lain, ujar hakim ketua Ignatius Eko Purwanto.

Pengusaha itu membantah melakukan kesalahan selama persidangan. Pengacaranya, Aditya W. Santoso, mengatakan belum memutuskan apakah hendak mengajukan banding.

Kejaksaan Agung dalam pernyataannya, Kamis (12/1) malam, mengatakan jaksa berencana untuk mengajukan banding untuk hukuman yang lebih kuat sejalan dengan tuntutan awal untuk hukuman mati.

Benny menjadi berita utama internasional pada tahun 2018 ketika dia menggugat Goldman Sachs sebesar $1 miliar atas kepemilikan saham di sebuah perusahaan Indonesia, sebuah kasus yang dia menangkan di pengadilan rendah, tetapi kalah di Mahkamah Agung setahun kemudian.

Majelis hakim pada Kamis (12/1) memutuskan Benny bersalah karena memutuskan Asabri membeli saham-saham mahal, yang kemudian kehilangan nilainya, untuk keuntungan pribadi dirinya dan beberapa rekan bisnisnya.

Dendanya adalah salah satu yang terbesar dalam kasus korupsi di Tanah Air dan hakim mengatakan negara dapat menyita aset Benny jika dia tidak membayar.

Jaksa menuduh Benny mengendalikan keputusan investasi Asabri antara 2012 dan 2019 sehingga merugikan negara Rp22,78 triliun.

Asabri, perusahaan asuransi yang melayani anggota TNI, Polri, dan PNS di Kementerian Pertahanan, mengalami kesulitan keuangan dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut membuat ekuitas perusahaan negatif sejak 2020.

Kasus-kasus tersebut juga menimbulkan kekhawatiran tentang manajemen dan pengawasan peraturan industri asuransi.

Pemerintah mengeluarkan undang-undang keuangan yang meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi pemegang polis jika perusahaan asuransi bangkrut, suatu tindakan yang dimaksudkan untuk menopang kepercayaan publik di sektor ini./VOA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.