Categories: HUKUMVoice Of America

Pengusaha Benny Tjokrosaputro Didenda Rp5,7 Triliun terkait Kasus Asabri

Majelis hakim pengadilan tinggi tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Kamis (12/1) memutuskan pengusaha Benny Tjokrosaputro bersalah dalam kasus manipulasi saham yang melibatkan perusahaan asuransi negara Asabri. Majelis hakim memutuskan untuk mendenda Benny sebesar Rp5,7 triliun.

Benny dibebaskan dari hukuman penjara karena dia sudah menjalani hukuman seumur hidup atas kasus terpisah pada2020 terkait dengan kerugian investasi ratusan juta dolar di perusahaan asuransi Jiwasraya lain, ujar hakim ketua Ignatius Eko Purwanto.

Pengusaha itu membantah melakukan kesalahan selama persidangan. Pengacaranya, Aditya W. Santoso, mengatakan belum memutuskan apakah hendak mengajukan banding.

Kejaksaan Agung dalam pernyataannya, Kamis (12/1) malam, mengatakan jaksa berencana untuk mengajukan banding untuk hukuman yang lebih kuat sejalan dengan tuntutan awal untuk hukuman mati.

Benny menjadi berita utama internasional pada tahun 2018 ketika dia menggugat Goldman Sachs sebesar $1 miliar atas kepemilikan saham di sebuah perusahaan Indonesia, sebuah kasus yang dia menangkan di pengadilan rendah, tetapi kalah di Mahkamah Agung setahun kemudian.

Majelis hakim pada Kamis (12/1) memutuskan Benny bersalah karena memutuskan Asabri membeli saham-saham mahal, yang kemudian kehilangan nilainya, untuk keuntungan pribadi dirinya dan beberapa rekan bisnisnya.

Dendanya adalah salah satu yang terbesar dalam kasus korupsi di Tanah Air dan hakim mengatakan negara dapat menyita aset Benny jika dia tidak membayar.

Jaksa menuduh Benny mengendalikan keputusan investasi Asabri antara 2012 dan 2019 sehingga merugikan negara Rp22,78 triliun.

Asabri, perusahaan asuransi yang melayani anggota TNI, Polri, dan PNS di Kementerian Pertahanan, mengalami kesulitan keuangan dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut membuat ekuitas perusahaan negatif sejak 2020.

Kasus-kasus tersebut juga menimbulkan kekhawatiran tentang manajemen dan pengawasan peraturan industri asuransi.

Pemerintah mengeluarkan undang-undang keuangan yang meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi pemegang polis jika perusahaan asuransi bangkrut, suatu tindakan yang dimaksudkan untuk menopang kepercayaan publik di sektor ini./VOA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

5 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

7 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

9 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

9 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

9 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

9 jam ago

This website uses cookies.