BATAM – Masalah penumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Nongsa dikhawatirkan memicu pencemaran lingkungan. Para pengusaha limbah B3 diminta oleh Komisi III DPRD Kota Batam segera atasi masalah tersebut.
Ketua umum asosiasi pengusaha limbah (Aspel) B3 Indonesia, Barani Sihite berjanji pihaknya akan menangani masalah penumpukan limbah B3 ini dalam waktu dekat.
Kendati begitu, ia mengungkap ada beberapa permasalahan dalam penanganan limbah B3 di KPLI Nongsa. Tidak terintegrasinya sebuah peraturan soal pengiriman limbah B3 menurutnya menjadi kendala pertama bagi para pengusaha limbah.
“Kita pernah terkendala selama sembilan bulan untuk pengiriman karena tidak terintegrasinya sebuah peraturan yang harus mendukung pengiriman limbah B3,” katanya usai rapat bersama Komisi III DPRD Kota Batam, Jumat (14/8/2020) sore.
Selain itu, pandemi Covid-19 juga disebut menyebabkan pengurusan dokumen-dokumen limbah B3 menjadi terkendala.
“Ketika menunjukan sesuatu (dokumen) itu agak lambat dan slow. Yang tadinya bisa langsung sekarang harus work from home” bebernya.
Guna menjawab permintaan Komisi III DPRD Kota Batam agar ada terobosan penyelesaian penumpukan limbah ini, Barani mengatakan bahwa dalam waktu dekat Aspel B3 Indonesia akan mengirim sekitar 14 ribu ton limbah B3 yang dibagi dalam dua pengiriman.
“Bulan ini akan terealisasi. Tujuan pengirimannya ke Jakarta dan ke Semen Padang,” jelasnya.
Ditambahkan Sekretaris Jendral (Sekjen) Aspel B3 Indonesia, Syamsul, bahwa KPLI B3 di Nongsa hanya berfungsi sebagai tempat penumpukan sementara.
“Di sana (KPLI Nongsa) itu memang tempat untuk menumpuk sementara bukan selamanya dalam rangka antri untuk dikirim ke luar,” ujarnya.
Ketika disinggung apakah dalam rapat bersama Komisi III DPRD Batam membahas jenis-jenis limbah dan masa penimbunannya, Syamsul mengiyakan.
“Iya tadi juga dibahas. Itu juga akan disosialisasikan kepada kami (Aspel),” kata dia.
“Tentunya kami akan melanjutkan kepada anggota bahwa limbah-limbah apa saja yang bisa ditimbun dengan masa waktu 90 hari, 120 hari dan ada waktu 320 hari,” pungkas Syamsul.
M.Shafix