BATAM-Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai tipe B Batam, Sumarna mengatakan, penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/2019 tidak hanya diberlakukan di Batam dan aturan tersebut juga memiliki dampak positif yakni kemudahan dalam perhitungan pajak.
Menurutnya masyarakat Batam salah pemahaman terkait hal tersebut.
“Selama ini masyarakat hanya memahami bahwa ini hanya berlaku di Batam. Hanya saja memang karena Batam ini free trade zone jadi pada nanya kalau bebas kenapa bayar pajak. Free trade zone itu bebas biaya pajak, semua bebas selama barang itu di konsumsi di Batam,” ujarnya kepada Swarakepri,” Jumat (14/2/2020).
Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Bambang Lusanto juga menyampaikan, latar belakang adanya aturan itu sendiri adalah didasari dengan pesatnya perdagangan atau barang kiriman selain Batam.
“Presentasi kiriman barang itu meningkat sangat tinggi dan ini mengakibatkan barang-barang dari luar negeri seperti tas dari China, Vietnam dan sebagainya. Itu jadi sangat mudah masuknya. Jadi kita mengontrol hal ini dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Masih kata Bambang, usia penerapan PMK 199 masih 2 minggu, sehingga pihak Bea Cukai Batam juga masih perlu mengevaluasi lebih lanjut terkait berjalan dengan baik atau tidaknya dari aturan tersebut.
“Peraturan ini masih sangat baru diterapkan, kita sadar masih banyak yang harus dievaluasi,” tutupnya.
(Tas)