Categories: BATAMNASIONALPOLITIK

Penjelasan Jaksa Batam di DPR Soal Tuntutan Mati Terhadap ABK Fandi Ramadhan

JAKARTA – Komisi III DPR RI mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum(JPU) memberikan tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam kasus sabu 1,9 ton Kapal Tanker Sea Dragon.

“Dalam kasus Fandi Ramadhan, agar dijelaskan tuntutan hukuman mati tersebut apakah sesuai dengan KUHP dan KUHAP baru. Apakah berat ringannya tuntutan sudah sesuai dengan gradasi kesalahan Fandi Ramadhan dibandingkan pelaku lainnya?”kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU) terkait kasus ABK Batam dan Pembunuhan di Pantai Nipah Lombok, Rabu 11 Maret 2026.

Habiburokhman menegaskan bahwa secara logika dalam sebuah perkara yang pelakunya beberapa orang dengan gradasi kesalahan yang berbeda, maka tuntutannya tentu berbeda. Yang gradasi kesalahannya paling besar harus dituntut paling tinggi begitu juga dengan gradasi kesalahan lebih rendah tentu dituntut lebih rendah.

“Kalau Fandi Ramadhan yang dalam perkara ini bukan yang terbesar kesalahannya dituntut yang terberat, bagaimana dengan orang yang merencanakan, mengatur dan mengambil manfaat paling banyak dalam peristiwa penyelundupan narkoba tersebut?”ucapnya.

@swarakepritv Penjelasan Jaksa Batam di DPR Soal Tuntutan Mati Terhadap ABK Fandi Ramadhan JAKARTA – Komisi III DPR RI mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum(JPU) memberikan tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam kasus sabu 1,9 ton Kapal Tanker Sea Dragon. “Dalam kasus Fandi Ramadhan, agar dijelaskan tuntutan hukuman mati tersebut apakah sesuai dengan KUHP dan KUHAP baru. Apakah berat ringannya tuntutan sudah sesuai dengan gradasi kesalahan Fandi Ramadhan dibandingkan pelaku lainnya?”kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU) terkait kasus ABK Batam dan Pembunuhan di Pantai Nipah Lombok, Rabu 11 Maret 2026. Habiburokhman menegaskan bahwa secara logika dalam sebuah perkara yang pelakunya beberapa orang dengan gradasi kesalahan yang berbeda, maka tuntutannya tentu berbeda. Yang gradasi kesalahannya paling besar harus dituntut paling tinggi begitu juga dengan gradasi kesalahan lebih rendah tentu dituntut lebih rendah. “Kalau Fandi Ramadhan yang dalam perkara ini bukan yang terbesar kesalahannya dituntut yang terberat, bagaimana dengan orang yang merencanakan, mengatur dan mengambil manfaat paling banyak dalam peristiwa penyelundupan narkoba tersebut?”ucapnya. “Banyak yang mempertanyakan apakah tuntutan terberat terhadap Fandi Ramadhan diajukan untuk mengaburkan pelaku Utama dalam perkara ini,”pungkasnya. Jaksa: Tuntutan Mati Berdasarkan Fakta Persidangan Menanggapi pertanyaan Ketua Komisi III DPR RI tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, I Wawan Wiradarma menjelaskan bahwa tuntutan mati yang diberikan kepada enam terdakwa berdasarkan fakta persidangan. “Sebagaiman fakta persidangan yang menjadi pertimbanhan kami dalam menuntut hukuman maksimal kepada para terdakwa, karena diseluruh dunia kejahatan narkotika termasuk kejahatan yang sangat serius dan luar biasa,”ujarnya. “Kejahatan narkotika dapat mengakibatkan kerusakan kesehatan manusia, merusak generasi muda, dan dilain narkotka merupakan bisnis yang sangat menguntungan bagi jaringan peredaran gelap narkotika dan sangat merugikan bagi negara,”pungkasnya./RD #batam #jaksabatam #fandiramadhan ♬ suara asli – SwaraKepriTV

“Banyak yang mempertanyakan apakah tuntutan terberat terhadap Fandi Ramadhan diajukan untuk mengaburkan pelaku Utama dalam perkara ini,”pungkasnya.

Jaksa: Tuntutan Mati  Berdasarkan Fakta Persidangan

Menanggapi pertanyaan Ketua Komisi III DPR RI tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, I Wawan Wiradarma menjelaskan bahwa tuntutan mati yang diberikan kepada enam terdakwa berdasarkan fakta persidangan.

“Sebagaiman fakta persidangan yang menjadi pertimbanhan kami dalam menuntut hukuman maksimal kepada para terdakwa, karena diseluruh dunia kejahatan narkotika termasuk kejahatan yang sangat serius dan luar biasa,”ujarnya.

“Kejahatan narkotika dapat mengakibatkan kerusakan kesehatan manusia, merusak generasi muda, dan dilain narkotka merupakan bisnis yang sangat menguntungan bagi jaringan peredaran gelap narkotika dan sangat merugikan bagi negara,”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Emas dan Silver Dipandang sebagai Safe Haven di Tengah Gejolak Ekonomi Global, Ini Tanggapan Investor Bititme

Pergerakan harga emas di pasar domestik terus menjadi perhatian masyarakat Indonesia sebagai salah satu instrumen…

2 jam ago

Kekuatan dalam Keheningan

Di dunia saat ini, hampir tak terbayangkan sebuah bandara internasional yang sibuk berhenti beroperasi sepenuhnya…

3 jam ago

KAI Logistik Catat 5.740 Ton Angkutan Selama Ramadan–Idul Fitri, Siap Optimalkan Layanan Arus Balik

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) mencatat kinerja positif selama periode angkutan Ramadan hingga Idul…

5 jam ago

Dari Kost ke Long Stay: Tren Baru Hunian Mahasiswa di Medan dan Tips Memilihnya

Tren hunian mahasiswa di Medan, khususnya di sekitar Universitas Sumatera Utara (USU), mulai bergeser dari…

5 jam ago

CKP Textile Perluas Jangkauan Pasar dengan Koleksi Kain Premium untuk Industri Fashion Lokal

Industri fashion Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif. Di tengah meningkatnya permintaan akan bahan berkualitas, CKP…

5 jam ago

Bittime Hadirkan Token Pair HYPE/USDT, Perluas Akses bagi Investor Indonesia

Kondisi ekonomi global saat ini tengah berada dalam fase penuh ketidakpastian yang dipicu oleh kombinasi…

9 jam ago

This website uses cookies.