BATAM – Perhimpunan Advokat Indonesia(PERADI) resmi terdaftar di Kementerian Hukum pada tanggal 9 September 2026. Kabar Bahagia ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional(DPN) PERADI, Otto Hasibuan saat pembukaan Rapat Kerja Nasional(Rakernas) PERADI Tahun 2026 di Swiss-Bel Hotel Harbour Bay Batam, Jumat 11 September 2026.
Otto menegaskan bahwa legalitas tersebut menjadi babak penting bagi PERADI setelah 21 tahun berdiri dan melewati berbagai polemik, termasuk persoalan dualisme organisasi.
Kata dia, kepengurusan PERADI di bawah kepemimpinannya saat ini telah memiliki legalitas resmi yang tercatat di Kementerian Hukum RI dengan Nomor AHU 05.AR 01.43/2026.
“Keabsahan ini berlaku sejak ditetapkan di Jakarta, 9 September 2026 lalu. Jadi baru saja,” tandasnya.
Otto menyebut pengakuan resmi tersebut menjadi momentum penting bagi PERADI untuk melakukan konsolidasi sekaligus memperkuat organisasi agar semakin solid dan berintegritas.
Ia menambahkan bahwa Rakernas PERADI 2026 merupakan agenda organisasi yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar PERADI dan dilaksanakan setiap tahun.
“Ini menjadi forum bagi pengurus dan perwakilan cabang PERADI untuk menyampaikan laporan sekaligus membahas berbagai persoalan yang perlu diperbaiki. PERADI saat ini memiliki 192 cabang di berbagai daerah di Indonesia,”terangnya.
Ia menekankan pentingnya konsolidasi antara pengurus dan anggota untuk mewujudkan visi dan misi organisasi ke depan. “Yang paling penting adalah kita harus berkonsolidasi di antara sesama pengurus dan anggota untuk bisa menuju visi dan misi kita ke depan,” katanya.
Selain itu, Otto mengingatkan para advokat senior agar turut berperan dalam meningkatkan kualitas generasi muda di lingkungan profesi hukum. “Saya tekankan juga bahwa lawyer yang sudah berpengalaman harus membagikan ilmunya, mengajari yang lebih muda,” tegasnya.
Selain membahas agenda internal organisasi, perkembangan teknologi artificial intelligence (AI) juga menjadi salah satu perhatian dalam Rakernas Peradi 2026.
