BATAM – swarakepri.com : Berkas perkara banding Pemerintah Kota melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) terkait Tunjangan Hari Tua(THT) ribuan PNS dan Tenaga Honor Daerah yang telah dikirimkan Pengadilan Negeri Batam pertengahan bulan Maret 2014 lalu hingga saat ini belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Belum diketahui pasti apakah upaya banding yang dilakukan oleh Pemko Batam dan PT BAJ tersebut sudah sampai tahap pemeriksaan berkas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingggi ataupun sudah keluar putusan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera(Kasi Datun) Kejari Batam, Ridho Setiawan yang bertindak sebagai Pengacara Negara mewakili Pemko Batam kepada SWARAKEPRI.COM mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
“Hingga saat ini kami masih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Bulan April 2014 lalu kami sudah mengirimkan kontra memori banding atas upaya banding yang juga dilakukan PT BAJ,” ujar Ridho, siang tadi, Senin(26/5/2014) di ruang kerjanya.
Ridho mengatakan bahwa pada proses banding kasus perdata di Pengadilan Tinggi, Majelis Hakim melakukan pemerikaan berkas perkara sebelum diambil putusan. Namun demikian waktu yang dibutuhkan hingga putusan bisa makan waktu hingga 3 sampai 4 bulan.
“Putusan banding perkara perdata biasanya lebih lama dari perkara pidana, bisa makan waktu 3 sampai 4 bulan baru ada putusan,” jelas Ridho.
Ketika disinggung apakah pihak Pemko Batam mengajukan bukti baru pada memori banding yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Ridho mengaku tidak ada, pihak Pemko Batam hanya mengajukan bukti yang sama seperti saat melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Batam.
Humas Pengadilan Negeri Batam Thomas Tarigan sebelumnya mengatakan semiggu kedepan berkas perkara gugatan banding Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
“Memori banding dari PT BAJ sudah diterima PN Batam, dan saat ini sudah masuk tahap pemeriksaan berkas perkara(Inzage) oleh kedua belah pihak. Seminggu kedepan berkas perkara akan dikirim ke Pengadilan Tinggi,” jelas Thomas, tadi pagi, Rabu(12/3/2014) ketika ditemui diruang kerjanya.
Menurut Thomas kedua belah pihak baik pembanding dan terbanding harus diberikan kesempatan untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara sebelum diserahkan ke Pengadilan Tinggi.
Diberitakan sebelumnya pihak Pemko Batam dan PT BAJ sama-sama mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 19 Desember 2013 lalu yang menghukum PT BAJ membayar Tunjangan Hari Tua(THT) PNS sebesar Rp 80 Miliyar.
Akta peryataan permohonan banding Pemko Batam di serahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 24 Desember 2013 sedangkan pihak PT BAJ diserahkan pada tanggal 27 Desember 2013.
Tahapan pemberkasan perkara banding Pemko Batam melawan BAJ sendiri masih menunggu memori banding dari pihak BAJ. Pemko Batam sendiri selaku penggugat/pembanding sudah menyerahkan memori banding kepada panitera melalui kuasa hukumnya pada tanggal 22 Januari 2014. (redaksi)
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…
SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…
This website uses cookies.