Categories: NASIONALPOLITIK

Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Jadi UU

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja secara resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi undang-undang.

JAKARTA — Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023, di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap Fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani.

Para peserta sidang pun serentak menjawab setuju yang dilanjutkan dengan ketukan palu oleh Puan yang menandakan bahwa Perppu ini telah sah menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) melaporkan pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I bahwa tujuh fraksi yakni fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP menyatakan menerima hasil kerja panja dan setuju untuk melanjutkab ke tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU.

“Dua fraksi yaitu fraksi Partai Demokrat dan PKS menyatakan belum menerima hasil kerja panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” tambah Puan.

Penolakan Partai Demokrat dan PKS

Sebelum ketuk palu pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membeberkan alasan penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU ini dalam sidang paripurna tersebut.

Hinca Pandjaitan dari fraksi Partai Demokrat mengatakan, ia cukup memahami bahwa UU Cipta Kerja mencakup berbagai peraturan yang terkait dengan investasi, ketenagakerjaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tentunya akan berhubungan dan berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak. Maka dari itu, katanya, partainya meyakini bahwa pembahasan RUU tersebut harus dilakukan dengan baik dan benar.

“Pembahasan RUU Cipta Kerja haruslah diproses secara matang, tidak tergesa-gesa serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik kaum buruh yang jumlahnya lebih dari 140 juta jiwa, para pengusaha nasional, masyarakat adat dan elemen masyarakat sipil lainnya,” ungkap Hinca.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Rico Wisnu Wibisono (CEO FisTx) : 78.000 Hektare Tambak Mangkrak Pantura Kunci Indonesia Kuasai Pasar Nila Dunia

Revitalisasi lahan tambak idle lewat teknologi nila salin diproyeksikan menambah produksi hingga 600.000 ton per…

2 jam ago

Tren Motor Premium Terus Tumbuh, BRI Finance Hadirkan Solusi Pembiayaan yang Mudah

Sepeda motor premium kini tidak lagi sekadar alat transportasi, tetapi telah menjadi bagian dari gaya…

7 jam ago

Para Insinyur Akan Membangun Babak Baru Kemitraan Indonesia–India: Dari Peradaban Bersama Menuju Inovasi Bersama

Ketika berbicara mengenai Indonesia dan India, kebanyakan orang akan memulai dari sejarah. Mereka mengingat jalur…

7 jam ago

Terjerat Kasus Liquid Vape Narkoba, Nabil Farhan Diadili di PN Batam

BATAM - Sidang perkara sejumlah kasus narkotika jenis liquid vape masih terus bergulir di Pengadilan…

8 jam ago

Saatnya Indonesia dan India Memperkuat Kemitraan yang Saling Menguntungkan

Indonesia dan India telah berbagi sejarah selama ribuan tahun. Kini saatnya kedua negara tidak hanya…

8 jam ago

Tren Aset Kripto Juli 2026: Empat Perkembangan yang Perlu Dipahami

Pasar aset kripto pada Juli 2026 tidak hanya berbicara tentang apakah harga Bitcoin sedang naik…

9 jam ago

This website uses cookies.