Pestaria Damanik(Kanan) Mendatangi Kantor Pengadilan Agama Batam
BATAM – Pestaria Damanik mendatangi Kantor Pengadilan Agama(PA) di Sekupang, Batam untuk mempertanyakan putusan cerai yang dianggapnya dilakukan secara sepihak, Senin(5/9/2016) pagi.
Pestaria yang tampak kesal, sempat berupaya menemui Hakim Arifin diruang kerjanya untuk mempertanyakan vonis cerai tersebut, tapi berhasil dihalangi pegawai Pengadilan yang ada.
“Saya sedih dan pilu, Hakim telah memutus perkawinan secara sepihak, saya sudah nikah selama 35 tahun. Apa tak ada pertimbangan oleh Hakim yang terhormat?”ujarnya kepada Swarakepri.com, Senin (5/9/2016) di Pengadilan Agama Batam.
Dia mengaku baru tiba di Batam dan langsung mendatangi kantor Pengadilan Agama Batam untuk mengetahui kejelasan terkait putusan Hakim tersebut.
“Jika memang harus begini, saya terima, tapi saya tidak terima cara Hakim memutus perkara ini, tanpa tahu digugat, tapi tiba-tiba sudah cerai,” ujarnya.
Menurutnya, dalam berkas perkara cerai atas gugatan Taufik Harahap tersebut diduga telah ada pemalsuan identitas.
“Itu saja ada dugaan pemalsuan identitas, saya berprofesi sebagai Pengacara, tapi di buat wiraswasta,” bebernya.
Pestaria kembali meluapkan kekesalannya saat mengambil salinan berkas perceraian di loket meja 3 Pengadilan Agama Batam.
“Sudah di cerai, mau ambil berkas salinan perceraian juga harus bayar Rp 17 ribu,” ujarnya kesal.
Baca : Perkawinan 35 Tahun “Kandas” di PA Batam, Pestaria Damanik Meradang
Atas putusan cerai tersebut, dia mengaku sudah melaporkan Hakim Pengadilan Agama ke Bawas Mahkamah Agung RI.
“Saya sudah melaporkan ke Bawas MA-RI,” tegasnya.
VERDAWEN MARGOTE
PT Railink mencatat pertumbuhan signifikan jumlah penumpang sepanjang tahun 2025. Total penumpang KAI Bandara di…
Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
This website uses cookies.