Kuasa Hukum Hasiholan dan Leo Chandra dari MNL Law Firm, Benhauser Manik menilai bahwa putusan banding Pengadilan Tinggi belum berhasil memutuskan perkara tersebut dengan cermat.
“Di putusan Pengadilan Negeri Batam, Hasiholan dan Leo adalah perantara, namun ditingkat banding terjadi perbedaan kepada Hasiholan dan Leo yakni menjadi penerima. Ini menjadi kontra, oleh karena itu kami melakukan kasasi. Melihat dari sisi kemanusiaan dan keadilan, kami harus melakukan upaya kasasi. Dan hari ini(senin) kami sudah mendaftarkan kasasi di Pengadilan Negeri Batam,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 18 Mei 2026.
Menurut dia, putusan Pengadilan Tinggi belum cermat karena di dalam memori banding disampaikan bahwa bahwa Hasiholan dan Leo Candra tidak mengetahui bahwa kargo Kapal Tanker MT Sea Dragon yang diangkut adalah narkotika.
“Itu menjadi bukti yang paling sahih, bahwa kru tidak mengetahui sampai kepada BNN melakukan pemeriksaan di Tanjunguncang,”ujarnya./RD
