BATAM – Tim penasehat hukum tiga terdakwa kasus perjudian di New Sugar Bar yakni Kha Hing alias Aseng, Meiyya alias Mimi, dan Han Sing alias Amin Sugeng dari Kantor Hukum Tantimin & Rekan, Jevika Julvia menyebut bahwa sebenarnya kasus tersebut bukanlah tindak pidana perjudian.
“Ini adalah permainan berhadiah minuman, seperti permainan yang ada di Timezone (Permainan Ketangkasan) atau tukar koin, menang lalu mendapatkan hadiah,” kata Jevica Julvia ketika dikonfirmasi oleh SwaraKepri, Kamis 13 Juni 2024 melalui pesan singkat WhatsApp.
Kata dia, hadiah berupa minuman alkohol (Mikol) atau snacks seperti yang terpasang di papan dinding Bar.
“Bahwa papan yang berisi hadiah ini juga sudah ditunjukkan di muka persidangan dan oleh saksi yang dihadirkan oleh JPU pun membenarkan memang hadiahnya minuman, bukan uang,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi sikap dan perilaku para terdakwa sangat kooperatif pada tiap-tiap tahap pemeriksaan pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
“Mereka juga pertama kali menghadapi perkara ini, sebelumnya tidak pernah dihukum pidana. Sampai saat ini, mereka sangat menyesali perbuatannya, apalagi mereka semua tulang punggung keluarga, masih ada tanggungan anak dan orang tua, tanggungan obat-obat jantung dan gula darah yang notabenenya tidak dapat stop dan mesti kontrol berkelanjutan,” jelasnya.
Page: 1 2
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
This website uses cookies.