BATAM – Tim penasehat hukum tiga terdakwa kasus perjudian di New Sugar Bar yakni Kha Hing alias Aseng, Meiyya alias Mimi, dan Han Sing alias Amin Sugeng dari Kantor Hukum Tantimin & Rekan, Jevika Julvia menyebut bahwa sebenarnya kasus tersebut bukanlah tindak pidana perjudian.
“Ini adalah permainan berhadiah minuman, seperti permainan yang ada di Timezone (Permainan Ketangkasan) atau tukar koin, menang lalu mendapatkan hadiah,” kata Jevica Julvia ketika dikonfirmasi oleh SwaraKepri, Kamis 13 Juni 2024 melalui pesan singkat WhatsApp.
Kata dia, hadiah berupa minuman alkohol (Mikol) atau snacks seperti yang terpasang di papan dinding Bar.
“Bahwa papan yang berisi hadiah ini juga sudah ditunjukkan di muka persidangan dan oleh saksi yang dihadirkan oleh JPU pun membenarkan memang hadiahnya minuman, bukan uang,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi sikap dan perilaku para terdakwa sangat kooperatif pada tiap-tiap tahap pemeriksaan pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
“Mereka juga pertama kali menghadapi perkara ini, sebelumnya tidak pernah dihukum pidana. Sampai saat ini, mereka sangat menyesali perbuatannya, apalagi mereka semua tulang punggung keluarga, masih ada tanggungan anak dan orang tua, tanggungan obat-obat jantung dan gula darah yang notabenenya tidak dapat stop dan mesti kontrol berkelanjutan,” jelasnya.
Page: 1 2
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
This website uses cookies.